Medan | medansumutpos.id
Seribuan massa dari berbagai lembaga dan Adat Melayu serta berbagai Elemen, yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Rempang – Galang, menunjukkan aksi nya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Sisingamanggaraja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Jumat (15/09/2023).
Solidaritas Rempang Galang yang terdiri dari berbagai elemen dan lembaga serta adat Melayu yang berada di Sumut, tampak bergabung, yakni dari
Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ), Laskar Metar, Lembaga Adat Melayu Rajawali, Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Medan,
Front Persaudaraan Islam, FPPI, Garda Senopati, GNDN, Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), KB PII Medan Utara.
Aliansi Wanita For Anis (AWPA), Darul Ukhuwah, DPP Ladatu Sumut, DPP Satu Betor, Forum Anti Komunis Pembela Pancasila (FAK PP), Forum Islam Bersatu, KOAS, KSMN, Molekul Pancasila, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Pengacara Jawara Bella Ummat (PEJABAT), RBM, Remaja Masjid Ubudiah, Rembuk Masyarakat Medan Utara, Satgas Senopati, SPAMI, Tuah Melayu Bilah Panai, di dalam aksinya mengutuk dan mengecam keras apa yang terjadi terhadap warga Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
Datok Muhammad Setia Raja Muklis dari Metar Bilad Deli dalam orasinya menyesalkan apa yang terjadi di Pulau Rempang dan Galam Batam terhadap warga Melayu.
“Tindakan intimidasi dan kekerasan yang di lakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang pada tanggal 7 September 2033 adalah tindakan yang melanggar HAM dan mengabaikan hak-hak adat terutama hak tanah adat Melayu,” teriaknya.
Di lanjutkannya, agar Pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional warga Melayu.
“Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan -kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam Undang -Undang,” cetusnya.
Datok juga menyinggung tentang penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat Melayu.
“Dan Pasal 3 UUPA menyebutkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa. Serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi, Peraturan dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2019 tentang cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat main (Permen ATR/BPN Nomor : 18/ 2019).
Kemudian Datok menyinggung hak ulayat kesatuan hukum adat yang ada di Negara Indonesia terkhusus apa yang di alami warga Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
“Hak ulayat Kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai mengelola dan atau memanfaatkan serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Di mana kesatuan masyarakat hukum ada sendiri adalah sekelompok orang yang cara turun temurun berada di geografis tertentu berdasarkan usul leluhur, kesamaan tempat tinggal, harta, benda-benda milik bersama sepanjang perkembangan- perkembangan masyarakat kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Datok kemudian menyampaikan sikap Solidaritas Rempang Galang agar di tindak lanjuti Pemerintah.
Pantauan medansumutpos.id, di lokasi Aksi unras Solidaritas Rempang Galang, berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan Aparat Personil gabungan, dari Polrestabes Medan, TNI dan Satpol PP.
“Unjuk rasa Solidaritas Rempang Galang berlangsung dengan aman dan peserta aksi membubarkan diri dengan tertib,” pungkas Plh Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Ferimon (Wakasat Samapta Polrestabes Medan) ( Red O1 )