DELI SERDANG | medansumutpos.id
Kejaksaan Agung RI kembali mengirim pesan tegas: tak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh Adhyaksa. Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara resmi dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Keduanya yakni Renvanda Sitepu, Kajari Deli Serdang, serta Soemarlin Halomoan Ritonga, Kajari Padang Lawas.
Sebagai pengganti, Jaksa Agung menunjuk Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang. Sapta sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara jabatan Kajari Padang Lawas kini diemban Hasbi Kurniawan, yang sebelumnya merupakan Koordinator di Kejati Bengkulu.
Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pergantian tersebut.
“Benar, hari ini telah ditunjuk Kajari definitif untuk Deli Serdang dan Padang Lawas,” ujar Rizaldi, Rabu (11/2/2026).
Ia mengungkapkan, pergantian itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa para pejabat tersebut terkait dugaan pelanggaran.
“Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas memang telah diperiksa oleh Kejagung,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjemput paksa dua Kajari di Sumatera Utara pada Kamis, 22 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Di Padang Lawas, pemeriksaan menyasar Kajari Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha Intel. Mereka diduga melakukan pengutipan uang terhadap kepala desa.
Sementara di Deli Serdang, Renvanda Sitepu diperiksa bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendra Busrian.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini menegaskan komitmen institusi dalam membersihkan internal dan menjaga marwah penegakan hukum dari praktik menyimpang. (Red)













