Medan | medansumutpos.id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian, diketahui dipanggil ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, pada Rabu (28/1/2026).
“Benar, yang dipanggil adalah Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan.
Namun hingga kini, pihak Kejati Sumut mengaku belum mengetahui secara pasti agenda maupun materi pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kedua pejabat tersebut.
“Untuk alasan pemanggilan, kami belum mendapatkan informasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait hal apa yang dibahas,” jelasnya.
Rizaldi menambahkan, saat ini Revanda Sitepu dan Hendra Busrian masih berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihak Kejati Sumut akan menyampaikan perkembangan selanjutnya jika sudah menerima informasi lanjutan dari Kejaksaan Agung.
“Keduanya sedang berada di Kejagung. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
Pemanggilan dua pejabat penting di Kejari Deli Serdang ini pun menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik, mengingat keduanya merupakan penanggung jawab penanganan perkara strategis di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. ( Red )














