MEDAN | medansumutpos.id
Langkah tegas memperkuat marwah penegakan hukum di Sumatera Utara kembali ditegaskan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi meneken pakta integritas sebagai komitmen bersama memberantas praktik transaksional dan memperkuat sinergi penanganan perkara yang profesional, objektif, dan berintegritas.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumut Muhibuddin dan Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto.
Momen ini menjadi simbol kuat keseriusan dua institusi penegak hukum dalam menutup celah penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut, pakta integritas ini bukan sekadar seremoni, melainkan tindak lanjut konkret dari kesepakatan strategis antara Kajati dan Kapolda Sumut.
“Ini bentuk komitmen nyata memperkuat koordinasi, mencegah praktik transaksional, serta menjamin perlindungan hak korban dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama kedua institusi, mulai dari Wakajati, Wakapolda, para Kajari, Kapolres, hingga pejabat teknis seperti Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasat Reskrim se-Sumatera Utara. Kehadiran lintas struktur ini menandakan bahwa komitmen integritas tidak hanya berhenti di level pimpinan, tetapi harus mengakar hingga ke lapangan.
Dalam pakta integritas itu ditegaskan sejumlah poin krusial, di antaranya:
1. Memperkuat sinergi penanganan perkara dari tahap penyidikan hingga penuntutan
2. Menolak segala bentuk praktik transaksional
3. Menjaga profesionalitas dan objektivitas aparat
4. Melindungi hak-hak korban
5. Menindak tegas pelanggaran kode etik
Usai penandatanganan, perwakilan kedua institusi membacakan ikrar komitmen sebagai penegasan bahwa pakta tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan janji moral yang wajib ditegakkan.
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan, penegakan hukum harus berjalan lurus tanpa intervensi dan kepentingan tertentu.
“Kita ingin seluruh proses, sejak penyidikan oleh Polri hingga penuntutan di kejaksaan, benar-benar dilakukan secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan hati nurani,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum tidak hanya diukur secara hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual.
“Setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sumatera Utara, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (A/Red)














