Jakarta | medansumutpos.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru saja dipecat telah melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa diampuni.
Pemecatan ini berdasarkan temuan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.
Purbaya mendukung aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas untuk membersihkan institusi dari pegawai yang tidak profesional dan tidak etis.
“Pemecatan ini merupakan bukti bahwa kami serius dalam memberantas korupsi dan meningkatkan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
Purbaya juga mengingatkan kepada pegawai lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
*Data Pemecatan:*
– Jumlah pegawai yang dipecat: 26 orang
– Alasan pemecatan: Pelanggaran berat yang tidak bisa diampuni
– Dasar pemecatan: Temuan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto
Dengan pemecatan ini, Kementerian Keuangan menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan integritas di lingkungan instansi. ( Red )