• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home DAERAH KOTA MEDAN

Ketentuan Maksimal Kepemilikan Tanah Terbaru 2024, Pemilik Serifikat HGB dan HGU Wajib Tahu.

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024
in KOTA MEDAN
0
235
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | medansumutpos.id

Pada dasarnya, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung milik oleh negara, karena negara adalah organisasi kekuatan seluruh rakyat.

MenarikDibaca

Bangunan ‘Nakal’ Merajalela, DPRD Medan Ultimatum Pemko: Segel, Bongkar, Jangan Tebang Pilih!”

Ketua DPRD Medan Apresiasi MTQ ke-59, Dorong Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qurani

Dewan Lintas Partai Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Medan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan 1447 H.

Walaupun begitu, negara juga memberi wewenang dalam mengatur atau menentukan hal-hal yang berkaitan penggunaan, persediaan hingga pemeliharaan bumi, termasuk tanah.

Sebagaimana tertera dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hak-hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ada beberapa macam hak atas  tanah yang dapat diberikan maupun dipunyai perorangan maupun badan hukum, yaitu

– Hak milik
– Hak guna usaha
– Hak guna bangunan
– Hak pakai
– Hak sewa
– Hak membuka tanah
– Hak memungut hasil
hutan

1. *Hak milik*
Hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik ini.
Negara membatasi tanah hak milik untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5000 meter persegi.

2. *Hak Guna Usaha/HGU*
hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

“Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik ini.

HGU di berikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

3. *Hak Guna Bangunan*
Dalam mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.” ( Red )

Post Views: 600
Tags: Ada beberapa macam hak atas  tanah yang dapat diberikan maupun dipunyai perorangan maupun badan hukumHak-hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Medannegara adalah organisasi kekuatan seluruh rakyatUUD 1945 Pasal 33 ayat (3)bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Previous Post

Viral Video Kabid SMP Disdik Kota Medan, Kepsek di Arahkan memilih Prabowo-Gibran.

Next Post

DPD FPI Sumut Gelar Tabligh Akbar Isra Mi’raj&Tahlillan 40 Hari Almh. Istri IB HRS.

Next Post
DPD FPI Sumut Gelar Tabligh Akbar Isra Mi’raj&Tahlillan 40 Hari Almh. Istri IB HRS.

DPD FPI Sumut Gelar Tabligh Akbar Isra Mi'raj&Tahlillan 40 Hari Almh. Istri IB HRS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 17, 2026
DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

September 17, 2026
Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

September 16, 2026
Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

September 16, 2026

Recent News

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 17, 2026
191
DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

September 17, 2026
198
Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

September 16, 2026
195
Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

September 16, 2026
192

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 17, 2026
DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

September 17, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In