• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home DAERAH SUMUT

Ketua GIAK – NJ Sumut ; KPU Soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Ide Yang Ngawur dan Inskonsitusional

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2024
in SUMUT
0
224
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | medansumutpos.id

Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK-NJ) Sumatera Utara, Rinno Hadinata menilai pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait status caleg terpilih jelang Pilkada 2024 menabrak konstitusi dan tertib hukum tata negara.

MenarikDibaca

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Pelantikan DPW Hilal Merah Indonesia Se-Sumut: Dari Ikrar Menuju Aksi Nyata Kemanusiaan

Wakil Bupati Lom-Lom : Pemkab Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deli Serdang

Hasyim menyebut caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban untuk melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029. Hasyim juga tak mempermasalahkan jika mereka dilantik menyusul setelah kalah dalam Pilkada 2024.

Kalau sampai caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional karena telah merusak prinsip kebersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945, “terang rinno kepada awak media,
senin (13/05/2024).

Hal itu juga bisa melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945,”

pelantikan susulan lagi caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 adalah perbuatan yang jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.tutur Rinno Cucu pejuang kemerdekaan Republik indonesia pertempuran medan area.

berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia mundur “jika telah dilantik secara resmi” menjadi anggota dewan.Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang,”ujar rinno.

Jadwal agenda pelantikan sudah diagendakan secara tertulis di dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan secara bersama-sama”.

Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang “berhalangan” hadir pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.

Rinno menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan dalih bagi caleg terpilih mengamankan kursinya dengan tidak dilantik agar tetap dapat maju dipilkada.

Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju pilkada. Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan sebab sudah aturan yang jelas soal itu, esensi pemilu serentak ada pada keserentakan tahapan pemilu, termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing, ” tutur rinno.

Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu.

Pemungutan suara susulan saja ada kriterianya dan itu semua menyangkut hal-hal darurat atau luar biasa, tentu untuk pelantikan juga berlaku logika dan argumentasi yang sama, jadi jangan ngawur, taat konstitusi saja” tegas rinno pria berdarah ternate jawa ini. (Red/R)

Post Views: 451
Tags: caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkadaKetua Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK-NJ) Sumatera UtaraMedanpemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024Rinno Hadinata
Previous Post

Pansus PAD DPRD Deli Serdang ; PAD Bocor Sebab Oknum Bapenda Deli Serdang Banyak Bermain di Lapangan.

Next Post

Pak Wali, Bagaimana Nasib Para Karyawan Mall Centre Point…!

Next Post
Pak Wali, Bagaimana Nasib Para Karyawan Mall Centre Point…!

Pak Wali, Bagaimana Nasib Para Karyawan Mall Centre Point...!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 17, 2026
DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

September 17, 2026
Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

September 16, 2026
Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

September 16, 2026

Recent News

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 17, 2026
189
DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

September 17, 2026
195
Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

September 16, 2026
195
Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

Monitoring Dewan Pendidikan Deli Serdang: Ruang Belajar Kurang, Pemkab Bangun 501 Kelas.

September 16, 2026
192

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 17, 2026
DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

DBH Rp220 Miliar “Tertahan”, Ketua DPRD Medan Desak Pemprovsu Segera Cairkan: Program Bisa Lumpuh!

September 17, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In