Lubuk Pakam | medansumutpos.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, senin (23/9/24) malam bertempat di Wing Hotel Kualanamu, Jalan Arteri Kualanamu Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis,
telah menetapkan nomor urut dari masing masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengundian nomor urut dilakukan oleh 3 pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti perhelatan Pilkada Deli Serdang 27 November 2024 mendatang, yaitu M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung, Sopian Nasution-Junaidi Parapat, dan Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo.
Dalam pengundian nomor urut, Sopian Nasution-Junaidi Parapat terlebih dahulu mencabut nomor urut sesuai dengan hasil pencabutan nomor antrian, disusul dengan M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung dan terakhir Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo.
Hasil dari pengundian nomor urut, Sopian Nasution-Junaidi Parapat mendapatkan nomor urut 1, Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo nomor urut 2, dan M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung nomor urut 3. Lalu dilanjutkan dengan penetapan nomor urut oleh KPU Deli Serdang.
Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthy Panjaitan mengatakan, penetapan nomor urut paslon ditetapkan dengan Nomor 2249 Tahun 2024 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.
Relis juga menegaskan, agar pendukung ketiga paslon tetap saling menghormati dan menjaga kondusifitas, demi kelancaran Pilkada Deli Serdang yang aman dan damai.( Red )