• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home DAERAH Gunungsitoli

OTT di Kantor DPRD Gunungsitoli Memantik Polemik : Penyerahan Uang Terjadi Sebelum LP Dibuat

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2026
in Gunungsitoli
0
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli | medansumutpos.id
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026) kini memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah fakta bahwa penyerahan uang Rp3 juta kepada pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka terjadi sebelum laporan polisi dibuat, sehingga memicu perdebatan mengenai konstruksi awal perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran 2020–2023, ketika anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ masih menjabat sebagai kepala desa. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan lanjutan oleh sejumlah aktivis dan pers.

MenarikDibaca

OTT Aktivis Nias: Pemerasan atau Upaya Membungkam Kritik? AMPERA Turun Bela BL

Namun sebelum perkara dilaporkan ke polisi, telah terjadi pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang sebesar Rp5 juta dengan penyerahan awal Rp3 juta, sementara sisanya Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.

Fakta bahwa uang awal telah diberikan sebelum laporan resmi dibuat kini menjadi salah satu titik yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Penyerahan Uang Terjadi Sebelum Laporan Polisi

Data penyidikan menunjukkan bahwa laporan polisi terkait dugaan pemerasan baru dibuat pada 24 Februari 2026 dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias.

Namun sebelumnya telah terjadi kesepakatan pembayaran uang antara pihak yang mengaku korban dan pihak yang kini menjadi tersangka. Uang Rp3 juta disebut diserahkan sebagai pembayaran awal dari kesepakatan tersebut, sedangkan sisa Rp2 juta kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di kantor DPRD Gunungsitoli pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.55 WIB.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni APL, BL, dan YH. Setelah pemeriksaan, dua orang yakni APL dan BL ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya dilepaskan karena dinilai tidak cukup bukti.

Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban menginformasikan kepada polisi bahwa para tersangka akan datang mengambil sisa uang yang belum dibayarkan.

Pertanyaan Publik atas Kronologi Awal

Sejumlah kalangan menilai bahwa urutan peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, khususnya mengenai alasan laporan polisi dibuat setelah penyerahan uang pertama terjadi.

Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Eijen Gulo, mengatakan bahwa kronologi tersebut perlu diuji secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam penegakan hukum.

“Jika benar ada penyerahan uang sebelum laporan polisi dibuat, maka konstruksi peristiwa harus dijelaskan secara utuh. Penegakan hukum harus melihat keseluruhan transaksi, bukan hanya peristiwa saat OTT,” ujarnya Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.

Ia menilai, setiap transaksi yang melibatkan penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain seharusnya juga diperiksa secara proporsional agar penegakan hukum berjalan seimbang.

Aktivitas Pemberitaan dan Rencana Aksi

Di sisi lain, Eijen menyebut bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, telah muncul pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa yang sebelumnya juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat ke aparat penegak hukum.

Isu tersebut kemudian memicu rencana aksi demonstrasi untuk mendorong percepatan penanganan kasus yang disebut masih dalam proses audit dan penelaahan oleh aparat terkait.

Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias itu menyatakan bahwa konteks awal ini tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yang kemudian berujung pada OTT.

“Awalnya ada kritik, pemberitaan, dan rencana aksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Itu yang kemudian berkembang menjadi konflik hingga akhirnya berujung pada proses hukum,” katanya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Nias masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan dalam KUHP baru.

Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol, Koordinator Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara sekaligus pendiri Kantor Hukum PS & Partners Law Firm, meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini dibuka secara transparan agar publik dapat memahami secara utuh duduk perkara yang terjadi.

“Yang penting adalah transparansi. Semua fakta harus diuji secara objektif di proses hukum agar kebenaran bisa terungkap,” katanya, Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.

Kasus ini pun diperkirakan masih akan berkembang seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru di persidangan. (Tim)

Post Views: 71
Tags: anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZdugaan pemerasan yang berujung operasi tangkap tangan (OTTdugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’oKantor DPRD Kota GunungsitoliPenyerahan Uang Terjadi Sebelum Laporan Polisi
Previous Post

Pemkab Deli Serdang Dukung Penuh Pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026

Next Post

“Hangatnya Ramadhan di Markas BP FORMI: Silaturahmi, Santunan Lebaran dan Semangat Membesarkan Persaudaraan Umat”

Next Post
“Hangatnya Ramadhan di Markas BP FORMI: Silaturahmi, Santunan Lebaran dan Semangat Membesarkan Persaudaraan Umat”

“Hangatnya Ramadhan di Markas BP FORMI: Silaturahmi, Santunan Lebaran dan Semangat Membesarkan Persaudaraan Umat”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Mei 22, 2026
Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Mei 20, 2026
Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Mei 20, 2026
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

Mei 20, 2026

Recent News

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Mei 22, 2026
255
Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Mei 20, 2026
188
Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Langkat Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

Mei 20, 2026
196
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

Mei 20, 2026
191

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Kasus Berproses 5 Bulan, RJ Gagal di Pasal 446 UU 1/2023 & 262 KUHP, PH Azhari ; Kapolrestabes Medan Tegas, Kapoldasu di Minta Turun Tangan.

Mei 22, 2026
Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Harkitnas 118 di Deli Serdang: Wabup Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Negara

Mei 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In