Jakarta | medansumutpos.id
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk mendukung rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditujukan bagi peserta yang menunggak dan tergolong kurang mampu sebagai bagian dari penguatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat ini terdapat lebih dari 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda.
Menkeu Purbaya menegaskan, dana Rp 20 triliun itu tidak semata-mata untuk menutup tunggakan peserta, tetapi juga digunakan untuk memperkuat sistem dan tata kelola BPJS Kesehatan, termasuk perbaikan teknologi informasi serta verifikasi data peserta agar bantuan tepat sasaran.
> “Kita kasih Rp 20 triliun, tapi bukan untuk menutup tunggakan peserta semata-mata,” ujar Purbaya usai rapat bersama BPJS Kesehatan, 22 Oktober 2025.
Pemerintah juga memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga pertengahan 2026, guna menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi. Kenaikan baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai di atas 6 persen.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus memberi kesempatan bagi peserta yang menunggak untuk memulai kembali kepesertaan aktif.
Meski demikian, mekanisme pelaksanaan pemutihan — termasuk jangka waktu tunggakan yang dihapus dan kriteria peserta penerima manfaat — masih dalam pembahasan teknis. Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi agar dana tidak disalahgunakan serta memastikan sistem BPJS tetap berjalan optimal. (Red)














