Jakarta | medansumutpos.id
Suasana Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung mendadak hening ketika Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri mengungkapkan temuan fantastis dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Febri mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang tunai dan aset berharga di rumah seorang oknum mantan pejabat MA.
“Tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah aset mewah yang nilainya, jika dikonversi, mencapai hampir satu triliun rupiah,” ungkap Febri di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (27/10).
Menurut Febri, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen transaksi keuangan, perhiasan, logam mulia, serta beberapa sertifikat tanah dan properti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Febri menegaskan, kejaksaan akan menelusuri seluruh aliran dana untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang menikmati hasil kejahatan ini akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Temuan mencengangkan ini langsung menjadi sorotan publik, terutama karena nilai uang yang sangat besar serta posisi strategis oknum yang terlibat di institusi peradilan. Sejumlah anggota Komisi III DPR juga mendesak agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. ( Red )














