Ketua Umum Ormas BP FORMI : Salut atas Ketegasan Presiden Prabowo.
Sumatera Utara | medansumutpos.id
Pelanggaran Besar Pagar Laut Tangerang Cikal sebagai Cikal Bakal atas terjadinya Reklamasi yang akan membuat para Nelayan di Tanggerang Banten, Menjerit.
Hal tersebut yang telah menjadikan peristiwa ini viral serta menjadi issu nasional, mengusik rasa Kebangsaan dan Nasionalisme dari Ketua Umum Ormas Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI ) Azhari, untuk angkat bicara.
Hal itu dikatakannya, bahwa pemasangan pagar laut yang telah menjadi perhatian serius masyarakat di seluruh Indonesia, terutama bagi nelayan setempat yang merasa langsung dirugikan, Karena itu yang menjadi keluhan langsung dari para nelayan, ujar Azhari yang juga sebagai salah satu Pimpinan Media On Line ini.
Azhari, mengecam keras adanya hal polemik tersebut, menyoroti lemahnya tindakan pemerintah yang menangani terkait persoalan yang ada ini, ia mendesak agar pihak-pihak yang melakukan kegiatan illegal segera ditindak tegas.
Selain itu, Azhari pun menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, dan zonasi, tentunya dalam pengawasan sesuai tupoksinya.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, beberapa hari lalu, beliau menyebutkan bahwa pagar laut misterius di Tangerang telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat ini berjumlah 263 bidang dan dikeluarkan atas nama beberapa perusahaan serta perseorangan. Rincian sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:
Rincian Sertifikat
– PT Intan Agung Makmur: 234 bidang
– PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
– Perseorangan: 9 bidang
– Sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq: 17 bidang
Nusron juga mengaku sebelum pembersihan yang di lakukan oleh Angkatan Laut/Marinir, mengatakan belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu.
Pasalnya, menurutnya bahwa pagar laut itu berada di wilayah lautan.
Jadi Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.
“Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ujarnya saat itu.
Namun menurut Azhari, Aturan dan Per Undang Undangan bahwa ” Laut tidak bisa bersertifikat karena laut adalah sebuah Hamparan air yang luas dan tidak memiliki bentuk hukum atau entitas hukum seperti perusahaan atau organisasi. Sertifikat biasanya diberikan kepada entitas yang memiliki bentuk hukum, seperti perusahaan, organisasi, atau individu, untuk mengakui standar tertentu atau kompetensi, jadi tidak ada Aturan Hukum seperti itu, ‘ Tegasnya.
“Harus segera diselesaikan sebelum berdampak luas dan dapat merugikan khususnya Nelayan dan Masyarakat Indonesia, mengingat tindakan pemerintah, Aparat terkait di Kementrian KKP dan Polri, yang sangat lemah serta bertolak belakang dengan apa yang satu menjadi kebijakan dan perintah langsung dari Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, ” Pungkasnya.
Azhari memberikan Apresiasi yang tinggi atas Tindakan Tegas Presiden Prabowo, dan meminta serta mengharapkan agar Presiden Prabowo, dapat berkomitmen untuk Kepentingan Rakyat dan Negara, bukan Kepentingan Sekelompok Mafia yang Memporak-porandakan Kedaulatan Negara Indonesia,
Presiden Prabowo dapat bersikap Tegas terhadap bawahannya yang terkesan Mbalelo, harus bisa di pastikan pemahaman nya dan tindakan yang cepat dan tuntas, ” ujar Ketua BP FORMI ini. ( Red O1 )














