Jakarta I medansumutpos.id
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang (UU) Nomor :40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal Pendaftaran bagi Perusahaan Pers, Sabtu (20/04/2024).
“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024) yang lalu.
Setiap Perusahaan Pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat di sebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers, ujarnya Sabtu (20/04/2024).
Hal tersebut telah di atur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sementara dalam Pasal 15 Ayat 2 (huruf g) Undang-Undang (UU) Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang (UU) Pokok Pers.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Peraturan Dewan Pers,” terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.
Dengan kata lain, masih sangat banyak Wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang melaksanakan tugas- tugas Jurnalistik di Indonesia.
Di tegaskannya, jadi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia, pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para Wartawan yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi jaminan bagi kualitas produk Jurnalistik yang mereka hasilkan.
Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang telah dua periode menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan jaminan.
“Masih banyak Wartawan yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi kualitas produk Jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak Wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi produk Jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.
Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah Lembaga Pemerintah yang menolak bekerja sama dengan Wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW), semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah Wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
“Dari pencermatan saya, para Pimpinan Lembaga Pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan Wartawan harus ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau non-Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” ujar Kamsul Hasan ( Red )