Labuhan Batu | medansumutpos.id.
Maraknya pungutan di sekolah pada SMA/SMK di Labuhanbatu, menuai banyak reaksi dari masyarakat termasuk aktivis. Mencuatnya kabar tersebut telah diklarifikasi oleh Kepala sekolah SMAN/SMKN. Mereka mengakui kalau pungutan itu mau tidak mau harus dilakukan. Jika tidak bagaimana menggaji tenaga honorer yang begitu banyak.
Ditambah beberapa guru PNS yang bakal pensiun. Kalau mengharap dana BOS dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah saja, itu tidak cukup, paling tidak kita butuh 5 juta/siswa, ujar mereka.
Hal tersebut bahkan di amini sendiri oleh Drs.Rahmat Hidayat Rambe, M.Pd selaku
Kepala Cabang Dinas ( Kacabdis ) Pendidikan SMA/SMK Rantauprapat, dengan menegaskan bahwa pungutan itu diperkenankan sesuai PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Padahal menurut pasal 52 huruf a, g, dan m, PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pungutan dilakukan oleh satuan pendidikan, Wajib didasarkan pada Perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta rencana anggaran, yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Dana tersebut wajib digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana maksud huruf a, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Melalui informasi sesuai data dan fakta yang dikelola menjadi pengetahuan. Kepala Sekolah SMAN 1 Rantau Utara Maramuda Tambunan, S.Pd.,MM, mengungkap kalau sekolahnya melakukan pungutan Rp.30 ribu/siswa perbulan, jumlah siswa sebanyak 1047 orang, menjelaskan total jumlah pungutan Rp.376.920.000/tahun. Sedangkan dana BOS/siswa sebesar Rp.1.600.000 pertahun, menerangkan keseluruhan penerimaan dana BOS sebesar Rp. 1.675.200.000 pertahun, dan Rp.139.600.000/bulan. Jadi total keseluruhan anggaran pendapatan SMA Negeri 1 Rantau Utara, diluar BOP dan bantuan lainnya adalah sebesar Rp.2.052.120.000 pertahun.
Selanjutnya ia menyebut pegawai honor TU dan Guru Tidak Tetap (GTT) berjumlah 30 orang, Dengan rincian sebanyak 10 orang digaji dari dana BOS. 3 orang diantaranya adalah honorer GTT, dengan gaji Rp. 4.050.000/bulan . Sedangkan 7 orang TU digaji Rp 13.750.000/bulan, dengan total serapan Rp 17.800.000 perbulan. Sedangkan 20 honorer lainnya digaji dari uang pungutan sekolah, yaitu 15 orang Guru Tidak Tetap (GTT) digaji sebesar Rp 17.010.000/ bulan.
5 orang honorer TU digaji Rp.7.500.000 perbulan, total Rp 24.600.000/bulan.
Di terangkan nya, bahwa serapan anggaran dana BOS pertahun sebesar Rp.213.600.000 dan pungutan sebesar Rp.295.200.000, total Rp.508.800.000.
Berbeda dengan keterangan kepala sekolah baru ” SMK Negeri 2 Rantau Utara Khoyan, S.Pd, yang menyebutkan, bahwa kalau jumlah siswanya sebanyak 1515 orang, terkait Dana BOS sebesar Rp.1.700.000/siswa, total diterima sebesar Rp. 2.575.500.000 pertahun, dan Rp.214.625.000 perbulan. Sedangkan total penerimaan dari pungutan uang sekolah adalah sebesar Rp. 1.090.800.000/tahun dan Rp.90.900.000 perbulan serta Rp 60.000/siswa. Jadi total keseluruhan anggaran pendapatan SMKN 2 Rantau Utara, dalam satu tahun ajaran diluar BOP dan bantuan lainnya, adalah Rp. 3.666.300.000 pertahun. Dalam rinciannya ia juga menjelaskan kalau, jumlah seluruh tenaga honor SMKN 2 sebanyak 34 orang diluar 5 orang GTT provinsi.
Sedangkan honorer GTT dari Dana BOS sebanyak 16 orang. Serta pegawai tidak tetap/TU sebanyak 18 orang. dan ketika ditanya besaran masing masing gaji perbulan honorer,
Dia menjawab sabar dulu ya.. ! Nanti saja setelah Pemeriksaan Batas Tanggung Jawab oleh Inspektorat Provinsi, akan dijawab ucapnya.
Sejalan dengan itu kepala sekolah SMAN 3 Rantau Utara Irma Sary, S.Pd, menyebutkan jumlah siswanya sebanyak 780 orang, tentunya Dana BOS yang diterima sebesar Rp.1.248.000 000/tahun dan Rp.104.000.000/bulan. Diluar pungutan uang sekolah sebesar Rp.47.000/siswa, dengan jumlah total Rp. 439.920.000/tahun. Maka pendapatan total sekolah diluar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan pendapatan lainnya menjadi sebesar Rp.1.678.920.000/tahun. Sedangkan secara rinci beliau cuma bisa menjelaskan jika jumlah tenaga honorernya sebanyak 28 orang.
Yaitu 16 orang GTT dan 12 orang tenaga kependidikan. Ketika ditanyai mengenai dana BOP Tahun Anggaran 2022 apakah digunakan buat pembangunan tower ? beliau menjawab, tanyakan saja kepada kepsek tahun 2022, saya baru disini bang, ” pungkasnya.
Ketua Ganjarian Spartan Kab.Labuhan batu Arif Hakiki Hasibuan SH.I mengungkapkan MAN Labuhanbatu contoh yang baik” kiranya para Pendidik dan tenaga kependidikan, perorangan maupun kolektif, agar tidak melakukan pungutan rutin berkelanjutan secara terus menerus setiap tahun apalagi sifatnya sama persis seperti uang sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali pada SMAN/SMKN, kecuali pungutan tersebut didasarkan pada perencanaan investasi dan,/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan, sebagaimana dimaksud pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Sekolah.
Sedangkan kepala Inspektorat Sumatera Utara Lasro Marbun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait regulasi pungutan, apakah ada temuan penggunaan dana BOS dan BOP terkait maraknya pungutan uang sekolah pada SMAN/SMKN di Labuhanbatu ? Belum terkonfirmasi hingga berita ini tayang. (sipitunggeduk)