Percut Sei Tuan I medansumutpos.id
Seratusan warga Masyarakat yang bermukim dan tinggal di pasar 12, desa bandar klippa kecamatan percut sei tuan, jum’at pagi (29/12/2023) berkumpul untuk memprotes dan menghadang kedatangan oknum yang mengaku dari TIM ptpn 2 yang ingin mengukur rumah dan tanah warga secara sepihak.
Warga masyarakat tua muda, tak ketinggalan pula kaum emak emak, yang sedari pagi telah ramai berkumpul di Jalan Pendidikan, tepatnya di depan SMA N 2 percut sei tuan, warga hendak menghadang serta menolak kedatangan oknum yang mengaku dari pihak Tim PTPN 2, dan YS sebagai penanggung jawab lapangan bersama beberapa oknum TNI, di bawah pengamanan NL yang mengaku sebagai kepala Papam ptpn 2, namun belum di ketahui asal kesatuan nya, sebab memakai baju non dinas/mengenakan jaket.
seperti yang diberitakan medansumutpos.id, sebelumnya, bahwa di diketahui setelah hampir sebulan warga pasar 12 di data serta di berikan surat pemberitahuan untuk pengosongan rumah yang belum di ketahui surat resmi atau tidak sebab TIM yang datang tidak di sertai dengan surat tugas atau Bed pengenal dan juga surat kelengkapan dari ptpn2 yang menjadi dasar dari kegiatan pendataan serta pengukuran atas rumah rumah warga.
Perwakilan warga pasar 12, yang telah di Hunjuk warga yakni Azhari, Arif Tarihoran, dan Damanik, dalam pembicaraan dan pertemuan di lokasi dengan oknum/ptpn2, bahwa Azhari menyampaikan dengan tegas menolak serta merasa keberatan atas tindakan pendataan dan pengukuran atas rumah rumah warga yang telah di lakukan oleh pihak ptpn 2, dengan tanpa dasar hak yang kuat, “ujarnya.
Senada, Arif Tarihoran juga mengatakan, apa yang menjadi alas dasar dari PTPN 2 untuk melakukan pendataan dan pengukuran, dan di ketahui yang melakukan pendataan dan pengukuran adalah perpanjangan tangan dari ptpn 2 atau anak perusahaan ptpn 2, sementara warga sudah sejak lama menempati rumah sejak puluhan tahun, lalu kenapa tiba tiba di saat kondisi rumah warga sudah padat dan maju, pihak ptpn2 mau hendak merampas apa yang menjadi hak dari warga masyarakat, ucap Tarihoran, mantan advokat/pengacara serta mantan dosen.
” tindakan ini telah jelas jelas merampas dan mengangkangi hak hak warga serta adab sosial di tengah tengah masyarakat, dan jika negara atau HGU ptpn 2 sudah tidak di perpanjang, maka Tanah atau Lahan tersebut jatuh atau di kembalikan kepada Rakyat, sesuai UU Pokok Agraria, “ujarnya dengan nada kesal.
Di ketahui bahwa oknum ptpn2 dan papam ptpn 2, di lokasi, mengklaim dan bersikeras bahwa areal tanah pasar 12 tersebut masih Areal 34 H HGU Aktif, Kebun bandar klippa, HGU No.115 Aktif ini, kata oknum tersebut.
Sementara dari hasil beberapa informasi yang di peroleh dan investigasi, bahwa Areal 34 H yang di klaim ptpn2 tersebut sudah tidak di perpanjang masa HGU nya alias sudah tidak aktif, seperti apa yang di utarakan Damanik, juru bicara warga pasar 12 lainnya.
hasil pantauan medansumutpos.id, di sekitar lokasi areal pasar 12, telah tampak dan banyak berdiri bangunan rumah rumah warga, terdapat pula Fasilitas Umum (Fasum) yakni Mesjid, Bangunan Pendidikan, SMA N 2 percut sei tuan, serta beberapa Lembaga pendidikan Islam, yang juga telah lama berdiri yakni Pesantren serta Pondok Tahfidz Al Qur’an
(Tim/Red)