Medan | medansumutpos.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengadakan kegiatan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanian Organik lewat kegiatan Forum Group Discussion ( FGD )
Kegiatan di laksanakan atas kerjasama antara Sekretariat DPRD Provsu, dengan Fakultas Hukum UISU, di Meeting Room Vasaka The Reiz Condo, kamis (7/8/2025) atas Inisiatif DPRD Sumut.
Dalam kegiatan FGD tersebut dihadirkan beberapa pembicara dan para Ahli di Bidang Partanian yang berasal dari perguruan Tinggi, di Sumatera Utara, yakni dari USU dan UISU serta beberapa Dinas terkait.
Prof.Dr.Marzuki, SH.MH, Wakil Rektor I UISU, pada sambutan di acara pembukaan FGD tersebut mengutarakan bahwa, Tujuan Penyusunan Naskah Akademik, adalah untuk Memberikan analisis sebagai kajian hukum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, Mempercepat pembangunan daerah melalui sistem pertanian organik, dan Menjadikan dasar pertimbangan akademik bagi Ranperda tentang Pertanian Organik,” pungkasnya.
Dikatakannya, kerangka Naskah Akademik, untuk memuat pemikiran dan alasan perlunya dalam penyusunan Naskah Akademik, Analisis hukum yang mendalam dan komprehensif bagaimana tentang sistem pertanian organik, disamping itu pula Tujuan dan sasaran yang jelas untuk pembangunan pertanian organik di Sumut.
Thomas Dachi, SH, MH, MIP, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara, pada pembukaan FGD, menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Ranperda tentang Pertanian Organik.
Diharapkannya FGD ini dapat mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah, Dengan adanya kerja sama antara DPRD Sumatera Utara, dengan UISU ini, serta di dukung Fakultas Pertanian USU, diharapkan Ranperda tentang Pertanian Organik dapat disusun dengan lebih baik dan efektif dalam meningkatkan pembangunan pertanian di Sumatera Utara.” Ujarnya.

Irwansyah, SH, MH, sabagai pemandu dalam Acara FGD menyampaikan para Ahli dan yang berkaitan tentang Ranperda yang di Undang, di antaranya,
– *Dr. Siti Maryam Harahap, ST, MP*: Kepala Balai Dinas Ketahanan Pangan – Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatera Utara
– *Lisnawati*: Perwakilan dari PMHP
– *Prof. Dr. Ir. Tavi Supriana, MS*: Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU)
– *M. Danial Syah, SH, MH*: Tim Pakar/Pakar Bidang Sosiologi Hukum dan Dekan Fakultas Hukum UISU
– *Dr. Ir. Diapari Siregar, MP*: Tim Pakar/Ahli Bidang Pertanian Organik dan Wakil Dekan IFP UISU
– *Quadi Azam*: Perwakilan dari Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Advokasi Bitra Indonesia)
FGD di tutup dengan meminta saran dan tanggapan dari para Ahli Ahli yang hadir, guna lebih memantapkan nantinya Ranperda tentang ” Pertanian Organik ”
( A/Red O1)














