MEDAN | medansumutpos.id
Kebijakan penyesuaian tarif rumah sakit di Kota Medan mulai menuai sorotan tajam. Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Kota Medan mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan sektor kesehatan sebagai alat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru menekan masyarakat kecil, khususnya pasien non-BPJS.
Sorotan keras itu disampaikan juru bicara Fraksi Eko Afriantasi Tepu, saat membacakan pemandangan umum terhadap Ranperda Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).
Menurut Eko, kebijakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tanpa pembedaan kelas perawatan berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak tercover BPJS.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya berorientasi pada peningkatan PAD atau efisiensi birokrasi. Jika tanpa perlindungan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil non-BPJS,” tegasnya.
Fraksi Hanura-PKB menilai, kebijakan tersebut harus disertai jaminan konkret dari pemerintah, terutama terkait kualitas layanan, waktu tunggu pasien, serta akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
Tak hanya sektor kesehatan, fraksi ini juga menyoroti rencana penyesuaian retribusi jasa umum, khususnya layanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Mereka meminta penjelasan rinci mengenai dasar kenaikan tarif serta peningkatan kualitas layanan yang akan diterima masyarakat.
“Jangan hanya tarif yang naik, tapi pelayanan tetap stagnan. Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang sebanding,” tambah Eko.
Fraksi Hanura-PKB menegaskan, setiap perubahan pajak dan retribusi daerah harus mengedepankan transparansi, keadilan, serta keberpihakan kepada masyarakat kecil, bukan sebaliknya justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
(A.Red)














