Medan | medansumutpos.id
Terduga si Pelaku Penistaan Agama Islam, seorang pemuda yang bernama Jonathan (22) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/1) telah diamankan oleh personel Reskrim Polrestabes Medan.
Terduga penista agama tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan M Syah Dairi Adha ,50, di Polrestabes Medan sesuai dengan surat laporan pengaduan No: STTLP/B/68/I/2025/SPKT Polrestabes Medan, Rabu (8/1)
Dalam laporan pengaduannya, Syah Dairi menyebutkan, pada Selasa (7/1) sekira pukul 20:00 melihat tayangan video di akun facebook Jonatan Siahaan Jonatan. Dalam narasi yang direkam lewat video, pemuda berinisial JS itu melontarkan kalimat yang menghina Agama Islam. Lokasi perekaman video penistaan terhadap Agama Islam tersebut berada di Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak.
“Apa yang diucapkan oleh Jonathan tersebut dalam video di akun fb nya telah menistakan Agama Islam. Tidak hanya menghina Agama Islam namun telah menista umat Islam di seluruh dunia,” ujar Syah Dairi didampingi M Taufik Azhari Nasution Sekretaris MUI Kecamatan Patumbak dan Ustadz Rahmad Gustin Ketua Gerakan Anti Penista Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara.
Dijelaskan Syah Dairi, akibat dugaan penistaan terhadap Agama Islam tersebut telah membuat Umat Islam Terusik dan Marah hingga viral keseluruh umat Islam di Sumatera Utara dan Indonesia.
Kemarin, ratusan umat Islam dari Kecamatan Delitua dan Mariendal telah mendatangi dan Mengeruduk rumah si terduga penista agama islam tersebut di Desa Patumbak II.
Sementara itu.
*Si Penista Agama Belum Tampak di Tahanan.*
Sementara Ustadz Rahmad Gustin mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa melihat keberadaan si terduga Penista, Jonathan di dalam tahanan karena sedang dalam pemeriksaan.
“Kami belum bisa melihat keberadaan terduga penista agama itu karena masih dalam pemeriksaan oleh petugas. Polrestabes Medan secepatnya mengusut kasus ini sekaligus melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum,” sebut Rahmad Gustin.
Ditegaskan Rahmad Gustin, pihaknya akan mengawal kasus penistaan terhadap Agama Islam ini hingga ke meja hijau pengadilan. ( Red )














