Jakarta | medansumutpos.id
Berbagai Kecaman telah Bermunculan, setelah Jum’at, ( 15/9/2023) gelombang Aksi Masyarakat Melayu, Sumut dan di berbagai daerah lainnya bergelora sebagai bentuk atas Solidaritas terhadap saudara Melayu di Rempang- Galang.
Tindakan pengambil Alihan Tanah dan Rumah Rakyat Rempang dengan secara Paksa oleh Pemerintah melalui Aparat Gabungan TNI-Polri, telah melukai hati rakyat Melayu Rempang-Galang serta telah telah memicu kemarahan Bangsa Melayu, dengan menunjukkan bentuk perlawanan dari warga Rempang disana yang telah mendiami tanah leluhur mereka sejak ratusan tahun lalu dari nenek moyang mereka.
Tindakan yang dengan Mengatasnamakan atas Kepentingan Negara dan Pengembangan Industri Nasional serta dengan dalih Kepentingan Proyek Strategis Negara (PSN) itu sangat bertentang dengan Hukum, Pasal 88B Ayat 2 UUD 1945 dan Hukum Agama Islam.

Demikian pernyataan Resmi PB NU dan PP Muhammadiyah yang disampaikan, yang di kutip dari Tribunnews, Sabtu, (16/9/2023)
Wakil Ketua MUI Pusat, KH.Anwar Abbas, PB NU pusat, Ulil Abshar Abdalla, serta PP Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi selaku Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) sepakat Mengecam serta Menyatakan dengan Tegas, bahwa Pengambil Alihan dan Perampasan Lahan Rakyat di Pulau Rempang – Galang yang telah menjadi Hak dan sah di duduki serta di miliki sejak Indonesia belum Merdeka, adalah Tindakan dan Perbuatan Haram.
Kecaman yang di keluarkan oleh MUI dan dua Ormas Islam yang Terbesar di Indonesia, itu disebabkan oleh Tindakan Penanganan Aparat TNI-Polri yang Refresif dan sangat berlebihan terhadap warga Melayu Rempang – Galang.
PB NU dan PP Muhammadiyah tegas meminta Pemerintah untuk segera menahan Penyelesaian dengan Tindakan Kekerasan yang di lakukan melalui Aparat TNI-Polri terhadap warga Melayu Rempang – Galang, serta meminta untuk mengedepankan Tindakan penyelesaian secar Dialogis Antara Pemerintah dan Warga Melayu disana, “Tegas Ulil Abshar. ( Red.01 )














