• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Fatwa MUI : Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel & Serukan Umat Islam Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

Redaksi by Redaksi
November 11, 2023
in NASIONAL
0
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | medansumutpos.id

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, Haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

MenarikDibaca

Hoaks! 41 pasukan khusus TNI gugur saat melakukan misi kemanusiaan di Gaza

TNI Bantu Satgas PKH Eksekusi Lahan 47.000 Hektare, Puluhan Tahun Dikuasai PT Tor Ganda Milik DL Sitorus.

Mendiang DL Sitorus Raja Sawit di Sumut , Kuasai Lahan Illegal 47.000 Hektare Akhirnya Disita Kejagung RI.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Hadir saat konferensi pers di MUI, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, pengurus BAZNAS, serta Komisi Fatwa MUI.

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina,” kata Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.
Massa menggelar aksi dukungan kepada Palestina di depan Kedubes AS, di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel. menghentikan agresi.
Zakat untuk Jihad Kemerdekaan Palestina
Di samping itu, MUI juga menegaskan, zakat dari masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Massa mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata Niam.

Niam kemudian mengajak Baznas dan Lembaga-lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak dan sedekah, guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina :
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh.
( Red )

Post Views: 244
Tags: Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajibFatwa MUIFatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan PalestinaJakartaUmat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina
Previous Post

Kadis Kominfo Sumut dan Para Tokoh Partai Politik Hadir Sebagai Pembicara Diskusi Publik Medan Sumut Pos.

Next Post

STOP PRESS ‼️

Next Post
STOP PRESS ‼️

STOP PRESS ‼️

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025
Kabar Gembira…! PTPN-I Regional I Telah Membuka Kesempatan Luas, Buat Warga Yang Memiliki Lahan Eks HGU, Secara Sah dan Legal.

Kabar Gembira…! PTPN-I Regional I Telah Membuka Kesempatan Luas, Buat Warga Yang Memiliki Lahan Eks HGU, Secara Sah dan Legal.

April 3, 2024
Acara pelantikan GRIB JAYA Kota Medan ricuh , dugaan diserang dari kelompok” GEMOT “

Acara pelantikan GRIB JAYA Kota Medan ricuh , dugaan diserang dari kelompok” GEMOT “

Oktober 13, 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa, Akhir Mei 2025 di Targetkan Rampung.

Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa, Akhir Mei 2025 di Targetkan Rampung.

Mei 22, 2025
Selamat Ngunduh Mantu Pernikahan Faunder tabweb.id  ;    ALFARIZI & LIONI

Selamat Ngunduh Mantu Pernikahan Faunder tabweb.id ; ALFARIZI & LIONI

Mei 15, 2025
Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut, Berhasil Pertahankan Mesjid Al Ikhlas, di Komplek Veteran Medan Esteat.

Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut, Berhasil Pertahankan Mesjid Al Ikhlas, di Komplek Veteran Medan Esteat.

Mei 10, 2025
Menteri ATR/BPN : Lahan Eks HGU Seluas 5.873 Hektare di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas, Bukan Milik PTPN Lagi.

Menteri ATR/BPN : Lahan Eks HGU Seluas 5.873 Hektare di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas, Bukan Milik PTPN Lagi.

Mei 8, 2025

Recent News

Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa, Akhir Mei 2025 di Targetkan Rampung.

Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa, Akhir Mei 2025 di Targetkan Rampung.

Mei 22, 2025
195
Selamat Ngunduh Mantu Pernikahan Faunder tabweb.id  ;    ALFARIZI & LIONI

Selamat Ngunduh Mantu Pernikahan Faunder tabweb.id ; ALFARIZI & LIONI

Mei 15, 2025
207
Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut, Berhasil Pertahankan Mesjid Al Ikhlas, di Komplek Veteran Medan Esteat.

Aliansi Ormas Ormas Islam Kelaskaran Sumut, Berhasil Pertahankan Mesjid Al Ikhlas, di Komplek Veteran Medan Esteat.

Mei 10, 2025
278
Menteri ATR/BPN : Lahan Eks HGU Seluas 5.873 Hektare di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas, Bukan Milik PTPN Lagi.

Menteri ATR/BPN : Lahan Eks HGU Seluas 5.873 Hektare di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas, Bukan Milik PTPN Lagi.

Mei 8, 2025
388

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • TEKNOLOGI

Recent News

Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa, Akhir Mei 2025 di Targetkan Rampung.

Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa, Akhir Mei 2025 di Targetkan Rampung.

Mei 22, 2025
Selamat Ngunduh Mantu Pernikahan Faunder tabweb.id  ;    ALFARIZI & LIONI

Selamat Ngunduh Mantu Pernikahan Faunder tabweb.id ; ALFARIZI & LIONI

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In