MEDAN | medansumutpos.id
Ketua Umum Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), Azhari, mendesak Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan apabila ditemukan pelanggaran serius dalam penggerebekan Rumah Tahfidz Qur’an (RTQ) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
Azhari menegaskan, kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur.
“Kapolri harus tegas! Jangan mencari kambing hitam atau mengalihkan isu. Kasus warung tetap diproses sesuai hukum, tetapi dugaan pelanggaran terhadap santriwati juga wajib diusut tuntas,” tegas Azhari, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan profesional tanpa mengabaikan HAM, perlindungan anak, dan martabat perempuan.
Karena itu, Azhari meminta Divisi Propam Polri memeriksa personel yang terlibat serta mengevaluasi tanggung jawab Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.
“Jika ditemukan pelanggaran serius atau kegagalan pengawasan, Kapolri jangan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot pejabat yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Komnas HAM Soroti Penggerebekan Dini Hari
Penggerebekan RTQ Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, berlangsung Selasa dini hari (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB, dengan melibatkan personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan unsur Brimob.
Komnas HAM melalui Ketua Anis Hidayah pada 1 November 2026 menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan serta perlunya perlindungan anak dan perempuan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun di lokasi. Penggeledahan kamar saat penghuni sedang tidur oleh aparat bersenjata perlu diperiksa dari aspek prosedur, proporsionalitas, dan perlindungan hak anak.
Polda Jawa Tengah menyatakan penggerebekan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Kapolda sebelumnya menyebut operasi dilakukan untuk memburu buronan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan.
Azhari menegaskan, legalitas operasi dan dugaan perlakuan terhadap penghuni pondok merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa secara transparan.
“Jika operasi sudah sesuai prosedur, buktikan melalui pemeriksaan terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab. Hukum harus berlaku bagi semua, termasuk aparat,” tandasnya.
BP FORMI meminta Kapolri memastikan pemeriksaan berjalan objektif, mengumumkan hasil evaluasi secara transparan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.
Azhari menegaskan, pihaknya tidak menghalangi proses hukum kasus warung. Namun, penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan mengabaikan hak anak dan dugaan pelanggaran oleh aparat.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri rusak karena hukum terkesan tajam ke satu pihak, tetapi tumpul terhadap aparat sendiri. Usut tuntas dugaan intimidasi santriwati dan tegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.
(Red.01)













