Medan | medansumutpos.id
Ribuan Massa Gabungan Kelompok Tani Masyarakat adat Sumut, usai Menggeruduk Kantor Gubsu yang tidak menemui hasil, sekitar 3 jam ber orasi, Pimpinan Korlap Aksi, Jonni Siregar, bersama Massa Memutuskan langsung bergerak menuju Kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Sumut, guna menemui Kakanwil BPN Sumut, di Jalan Brigjend Katamso No 45, Medan Maimun.
Perwakilan massa, Ustd. Muhammad Darul Yusuf sekaligus pimpinan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mengaku, bersama para pimpinan Poktan, usai di terima, menyampaikan bahwa, hasil pertemuan belum ada keputusan final dari dialog tersebut.
“Kalau hasil belum diputuskan. Tapi ada gambaran positif yang nampaknya bagus,” katanya kepada medansumutpos.id, dengan di damping oleh sekretarisnya, Rizal Pakpahan, senin sore (10/6/24).
Ia berharap apa yang menjadi hasil dialog bisa direalisasikan.
“Kalau gambaran bagus jika hal itu tidak terealisasi, kami akan turunkan satu juta masyarakat di Sumut,” Tegasnya.
“Masyarakat adat dan petani mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menyelesaikan redistribusi tanah obyek landreform.
Hal itu disampaikan massa saat melakukan orasi di depan Kantor BPN Sumut, Senin (10/6/24).
Sementara, Feri Panjaitan, dari Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Nusantara (GKTMN) Sumut mengatakan mereka melakukan aksi di Kantor BPN Sumut, lantaran disana (Kantor Gubernur) tidak mendapatkan hasil yang baik.
“Hasilnya, mereka di sana tidak dapat memberikan keputusan terkait yang kita Tuntut,” ujarnya.
Karena belum mendapat jawaban yang memuaskan, maka massa kemudian mendatangi Kantor BPN Sumut.
Pantauan medansumutpos.id perwakilan massa diterima yang di terima oleh Pejabat BPN Sumut untuk didiskusikan. Meski begitu, Feri mengaku pesimis akan mendapatkan hasil yang kita harapkan.
Sejalan 9 Tuntutan, massa juga mengimbau para pemodal asing agar segera hengkang dari tanah mereka, hal itu di sampaikan Massa AKSI dari kaum emak-emak, di saat Perwakilan pengunjuk rasa sedang melakukan diskusi di dalam Kantor BPN Sumut.
“Sementara itu, Sekretaris Gapoktan, Rizal Pakpahan menambahkan, bahwa BPN Sumut belum bisa memastikan kebenaran Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan dari PTPN II.
“Terkait HGU itu, mereka (BPN Sumut) belum bisa dipastikan akan keabsahan serta kebenarannya,” tegasnya.
Pantauan medansumutpos.id sekitar pukul 15.20 Wib, massa aksi di BPN Sumut sudah bergerak membubarkan diri.
( Red 01 )