Medan | medansumutpos.id
Sekitar satu bulan lebih sudah berproses atas LP Kasus Penganiayaan, terhadap Az, salah satu pimpinan Media On Line di Medan, atas pelaku Pemukulan dan Penganiayaan, Terlapor Pimpin Lubis, agar pihak Penyidik Polsek Medan Baru, tidak ragu dan segera menetapkannya sebagai Tersangka serta menahannya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Pelapor, melalui kuasa hukumnya, Sofyan, SH setelah di ketahui Mediasi ke dua yang telah di lakukan hasilnya pun gagal di laksanakan oleh Terlapor.
Pihak Penyidik, kita minta untuk tegas dan tidak ragu untuk menetapkan palaku penganiayaan, terhadap Insan Pers, sebagai sosial kontrol.
Jangan ada terkesan pilah pilih, sebab ada unsur kedekatan dengan Aparat atau kita bisa menduga, lambannya penetapan Terlapor sebagai tersangka, itu di sebabkan adanya unsur keberpihakan dari Penyidik, ” ujar tegas pengacara pelapor.
Dalam Pasal 351 Ayat 1, pasal yang di kenakan kepada Terlapor saat panggilan Mediasi ke dua, dimana sebelumnya dalam LP Pelapor awal, pasal yang tertera adalah Pasal 352, maka sesuai dalam Pasal 351 Ayat 1, di sebutkan Terlapor Pimpin Lubis, wajib di Tahan tapi hingga saat ini, mengapa Terlapor belum juga di Tahan, jadi kita duga adanya indikasi permainan hukum dan main mata yang di lakukan oleh Penyidik.
Indikasi ke arah tersebut tampak terlihat, dari Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini, Penyidik Polrestabes Medan, yang juga hadir pada saat Mediasi, Kamis, (3/10) minggu lalu. Terkesan, penyidik Polrestabes berusaha menekan Pelapor, dengan ucapan, Pelapor juga akan di Tahan, sementara panggilan apapun dari Penyidik hingga saat ini tidak ada di terima oleh Pelapor.
Untuk di ketahui pula, si Terlapor Pimpin Lubis juga membuat LP yang sama di Polrestabes Medan, tiga hari usai Pelapor membuat LP di Polsek Medan Baru, pada, Rabu, (28/8) bulan lalu.
pada saat di lakukannya Mediasi, Penyidik Polrestabes yang hadir, bermarga Purba, juga menyaksikan jalannya Mediasi, sempat terlontar perkataannya, bahwa kami sudah cukup banyak berbuat dan membantu Terlapor – Pimpin Lubis (red) ini hingga mencoba mendatangi pengacara di Posko salah satu Cagubsu, tempat lokasi TKP.
Yang menjadi tanda tanya dan kini timbul pertanyaan adalah, mengapa pula pihak Penyidik Polrestabes, sampai sejauh itu berusaha untuk berbuat kepada si Terlapor, jadi , ada apa ini, ” tanya Pelapor dengan heran. ( Tim/Red )