MEDAN | medansumutpos.id
“Kenapa rupanya media? Kau anggar-anggar media?”
Ucapan bernada mencemooh itu meluncur dari mulut Abdul Latif Balatf di hadapan puluhan orang pada malam terjadinya pengeroyokan di Jalan Letda Sujono, Medan. Kalimat tersebut bukan sekadar ejekan personal terhadap Azhari, melainkan pelecehan terbuka terhadap profesi wartawan dan lembaga pers. Saat media direndahkan di ruang publik, yang dilecehkan sejatinya adalah salah satu pilar utama demokrasi.

Namun, provokasi di lokasi kejadian tidak berhenti pada pelecehan terhadap media. Sorimuda alias Baon justru melontarkan pernyataan yang jauh lebih berbahaya dan mengandung hasutan kekerasan.
“Inilah dia orang si penjual Masjid Al Ikhlas, halal darahnya!”
Ucapan tersebut diarahkan langsung kepada Azhari dan disampaikan di hadapan massa. Pernyataan itu dinilai sebagai ujaran kebencian ekstrem, bentuk provokasi terbuka, serta tindakan yang berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkataan “Halal Darahnya” bukan sekadar kata-kata, melainkan legitimasi kekerasan, bahkan pembenaran untuk melukai atau menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum.
Dari titik inilah, kasus pengeroyokan brutal terhadap Azhari Ketua Umum Ormas Islam BP FORMI sekaligus Pimpinan Media Medan Sumut Pos dan Ketua OKK organisasi wartawan ( SWI Sumut ) berubah dari sekadar tindak pidana penganiayaan menjadi ujian serius bagi negara dalam melindungi warganya, menjamin keselamatan insan pers, dan menindak ujaran kebencian yang memicu kekerasan massal.
Usai menjalani perawatan intensif di RS Haji Medan akibat luka serius dan trauma, Azhari secara terbuka menantang Kapolrestabes Medan untuk segera menetapkan Abdul Latif Balatf dan Sorimuda alias Baon serta Yusrul Alian Utul sebagai tersangka. Desakan tegas itu disampaikan pada Rabu (7/1/2026) di kediamannya, sesaat setelah ia kembali dari rumah sakit.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat malam menuju Sabtu, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Azhari dikeroyok secara bersama-sama oleh belasan orang. Kekerasan fisik tersebut disertai provokasi massa, teriakan bernada kebencian, serta pelecehan verbal terhadap profesi wartawan, yang disaksikan langsung oleh banyak orang di lokasi kejadian.
Ucapan Abdul Latif Balatf yang meremehkan media, ditambah seruan Sorimuda alias Baon yang menghalalkan darah korban, dinilai bukan sekadar luapan emosi spontan.
Rangkaian pernyataan tersebut membentuk pola intimidasi, penghasutan, dan pembentukan opini sesat di tengah massa, yang secara nyata berujung pada kekerasan fisik.
Penajaman UU ITE dan Ujaran Kebencian
Secara hukum, ucapan “Halal Darahnya” memenuhi unsur ujaran kebencian dan provokasi kekerasan. Dalam perspektif pidana, pernyataan yang membenarkan atau mendorong kekerasan terhadap seseorang, terlebih di ruang publik dan dalam situasi konflik, sudah merupakan tindak pidana, meskipun belum terjadi pembunuhan.
Ucapan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur larangan penghinaan, pencemaran nama baik, dan serangan terhadap kehormatan serta martabat seseorang. Ketika serangan verbal itu disertai dampak nyata berupa ancaman keselamatan dan kekerasan fisik, maka unsur pidananya semakin terang.
Lebih jauh, pernyataan tersebut juga memenuhi kualifikasi ujaran kebencian (hate speech) karena:
Menyerang kehormatan dan eksistensi korban dengan stigma dan tuduhan yang tidak terbukti,
Menghasut massa untuk membenci dan membenarkan kekerasan terhadap individu tertentu,
Disampaikan di hadapan umum, sehingga efeknya meluas dan berpotensi memicu kekerasan kolektif.
Dalam konteks ini, UU ITE tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Ketika ujaran kebencian berujung pada kekerasan fisik, maka korelasi sebab-akibatnya menjadi kuat secara yuridis.
Menurut Azhari, fakta hukum, keterangan saksi, rekaman pernyataan (Vidio), serta kondisi korban sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas yang diumumkan secara terbuka ke publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi dan keberanian aparat penegak hukum.
“Saya dikeroyok bersama-sama, dirawat intensif di rumah sakit, dan di depan umum disebut halal darah saya. Jika kasus sejelas ini belum juga ditetapkan tersangkanya, lalu di mana keadilan dan kepastian hukum?” tegas Azhari.
Ia menilai, keterlambatan penetapan tersangka bukan hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga membuka ruang impunitas. Lebih berbahaya lagi, hal ini mengirim pesan bahwa kekerasan massal, provokasi, dan ujaran kebencian terhadap wartawan dan warga bisa terjadi tanpa konsekuensi hukum.
Azhari menegaskan, Kapolrestabes Medan tidak boleh ragu atau tunduk pada tekanan kelompok mana pun. Pembiaran terhadap penghasutan dan ujaran kebencian hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan melemahkan supremasi hukum.
“Ini bukan semata soal saya. Ini soal keberanian negara melindungi warganya dan insan pers.
Jika ada orang yang bisa berteriak ‘halal darahnya’ di depan umum tanpa diproses hukum, maka hukum negara sedang dikalahkan oleh kekerasan,” ujarnya.
Kini, kasus pengeroyokan terhadap Azhari menjadi tolok ukur keseriusan Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji, karena diamnya aparat dapat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap kejahatan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers serta keselamatan warga negara. (Tim/Red)














