• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS HUKUM & KRIMINAL

“Kenapa Rupanya Media?” Hukum Dipertaruhkan : Usai Keluar dari RS Haji, Azhari Tantang Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan A.Latif Balatf, Yusrul dan Baon sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Korban Azhari ( Ketua Umum BP FORMI, Pimpinan Media dan Ketua OKK Organisasi Wartawan, saat berada di
Ruang IGD/Berobat di RS.Haji, dua jam setelah terjadinya Pengroyokan bersama-sama, Jum'at malam (2/1/2026) foto.ist.

Korban Azhari ( Ketua Umum BP FORMI, Pimpinan Media dan Ketua OKK Organisasi Wartawan, saat berada di Ruang IGD/Berobat di RS.Haji, dua jam setelah terjadinya Pengroyokan bersama-sama, Jum'at malam (2/1/2026) foto.ist.

443
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | medansumutpos.id

“Kenapa rupanya media? Kau anggar-anggar media?”

MenarikDibaca

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

3 Tahun Dumas Mangkrak! Sori Muda Pane Desak Kapolsek Indra Pura Bertindak, Kapolres Batu Bara Diminta Turun Tangan

Rp150 Juta Raib, 2 Tahun Tanpa Tersangka! Ada Apa dengan Polres Tebing Tinggi? Oknum Polisi Terlapor Masih ‘Aman’

Ucapan bernada mencemooh itu meluncur dari mulut Abdul Latif Balatf di hadapan puluhan orang pada malam terjadinya pengeroyokan di Jalan Letda Sujono, Medan. Kalimat tersebut bukan sekadar ejekan personal terhadap Azhari, melainkan pelecehan terbuka terhadap profesi wartawan dan lembaga pers. Saat media direndahkan di ruang publik, yang dilecehkan sejatinya adalah salah satu pilar utama demokrasi.

Abdul Latif Balatf dan Sorimuda/Baon Cs. foto.ist.

Namun, provokasi di lokasi kejadian tidak berhenti pada pelecehan terhadap media. Sorimuda alias Baon justru melontarkan pernyataan yang jauh lebih berbahaya dan mengandung hasutan kekerasan.

“Inilah dia orang si penjual Masjid Al Ikhlas, halal darahnya!”

Ucapan tersebut diarahkan langsung kepada Azhari dan disampaikan di hadapan massa. Pernyataan itu dinilai sebagai ujaran kebencian ekstrem, bentuk provokasi terbuka, serta tindakan yang berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkataan “Halal Darahnya” bukan sekadar kata-kata, melainkan legitimasi kekerasan, bahkan pembenaran untuk melukai atau menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum.

Dari titik inilah, kasus pengeroyokan brutal terhadap Azhari Ketua Umum Ormas Islam BP FORMI sekaligus Pimpinan Media Medan Sumut Pos dan Ketua OKK organisasi wartawan ( SWI  Sumut ) berubah dari sekadar tindak pidana penganiayaan menjadi ujian serius bagi negara dalam melindungi warganya, menjamin keselamatan insan pers, dan menindak ujaran kebencian yang memicu kekerasan massal.

Usai menjalani perawatan intensif di RS Haji Medan akibat luka serius dan trauma, Azhari secara terbuka menantang Kapolrestabes Medan untuk segera menetapkan Abdul Latif Balatf dan Sorimuda alias Baon serta Yusrul Alian Utul sebagai tersangka. Desakan tegas itu disampaikan pada Rabu (7/1/2026) di kediamannya, sesaat setelah ia kembali dari rumah sakit.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat malam menuju Sabtu, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Azhari dikeroyok secara bersama-sama oleh belasan orang. Kekerasan fisik tersebut disertai provokasi massa, teriakan bernada kebencian, serta pelecehan verbal terhadap profesi wartawan, yang disaksikan langsung oleh banyak orang di lokasi kejadian.

Ucapan Abdul Latif Balatf yang meremehkan media, ditambah seruan Sorimuda alias Baon yang menghalalkan darah korban, dinilai bukan sekadar luapan emosi spontan.

Rangkaian pernyataan tersebut membentuk pola intimidasi, penghasutan, dan pembentukan opini sesat di tengah massa, yang secara nyata berujung pada kekerasan fisik.

Penajaman UU ITE dan Ujaran Kebencian

Secara hukum, ucapan “Halal Darahnya” memenuhi unsur ujaran kebencian dan provokasi kekerasan. Dalam perspektif pidana, pernyataan yang membenarkan atau mendorong kekerasan terhadap seseorang, terlebih di ruang publik dan dalam situasi konflik, sudah merupakan tindak pidana, meskipun belum terjadi pembunuhan.

Ucapan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur larangan penghinaan, pencemaran nama baik, dan serangan terhadap kehormatan serta martabat seseorang. Ketika serangan verbal itu disertai dampak nyata berupa ancaman keselamatan dan kekerasan fisik, maka unsur pidananya semakin terang.

Lebih jauh, pernyataan tersebut juga memenuhi kualifikasi ujaran kebencian (hate speech) karena:

Menyerang kehormatan dan eksistensi korban dengan stigma dan tuduhan yang tidak terbukti,

Menghasut massa untuk membenci dan membenarkan kekerasan terhadap individu tertentu,

Disampaikan di hadapan umum, sehingga efeknya meluas dan berpotensi memicu kekerasan kolektif.

Dalam konteks ini, UU ITE tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Ketika ujaran kebencian berujung pada kekerasan fisik, maka korelasi sebab-akibatnya menjadi kuat secara yuridis.

Menurut Azhari, fakta hukum, keterangan saksi, rekaman pernyataan (Vidio), serta kondisi korban sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas yang diumumkan secara terbuka ke publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi dan keberanian aparat penegak hukum.

“Saya dikeroyok bersama-sama, dirawat intensif di rumah sakit, dan di depan umum disebut halal darah saya. Jika kasus sejelas ini belum juga ditetapkan tersangkanya, lalu di mana keadilan dan kepastian hukum?” tegas Azhari.

Ia menilai, keterlambatan penetapan tersangka bukan hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga membuka ruang impunitas. Lebih berbahaya lagi, hal ini mengirim pesan bahwa kekerasan massal, provokasi, dan ujaran kebencian terhadap wartawan dan warga bisa terjadi tanpa konsekuensi hukum.

Azhari menegaskan, Kapolrestabes Medan tidak boleh ragu atau tunduk pada tekanan kelompok mana pun. Pembiaran terhadap penghasutan dan ujaran kebencian hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan melemahkan supremasi hukum.

“Ini bukan semata soal saya. Ini soal keberanian negara melindungi warganya dan insan pers. 

Jika ada orang yang bisa berteriak ‘halal darahnya’ di depan umum tanpa diproses hukum, maka hukum negara sedang dikalahkan oleh kekerasan,” ujarnya.

Kini, kasus pengeroyokan terhadap Azhari menjadi tolok ukur keseriusan Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji, karena diamnya aparat dapat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap kejahatan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers serta keselamatan warga negara. (Tim/Red)

 

Post Views: 771
Tags: Kau anggar-anggar media?”Kenapa rupanya media?Menyerang kehormatan dan eksistensi korban dengan stigma dan tuduhan yang tidak terbuktiPenajaman UU ITE dan Ujaran KebencianUcapan bernada mencemooh itu meluncur dari mulut Abdul Latif Balatf
Previous Post

Usai Tiga Hari Pengeroyokan Brutal Terhadap Ketua DPP/DPW BP FORMI, Tokoh Agama, Organisasi Wartawan, dan Kawan Seperjuangan Desak Polisi Tangkap Abdul Latif Balatf Cs

Next Post

Menjadi Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas.

Next Post
Menjadi Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas.

Menjadi Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

September 19, 2026
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
234
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
274
Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Kapolri Suyudi Instruksikan Kapolda Petakan Kampung Narkoba dan Kejar Para Bandar

Oktober 16, 2026
229
Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Gerebek Gang Jati, Polda Sumut Amankan 40 Orang dan Sita Narkoba hingga Senjata Tajam

Oktober 15, 2026
214

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Pergeseran Rp503 Miliar Dipersoalkan, GHARIS Demo di Kejati, Desak Bupati Deli Serdang Diperiksa

Oktober 16, 2026
34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

34 Anggota DPRD Deli Serdang Teken Mosi Tak Percaya, P-APBD 2026 Gagal Disahkan: Pimpinan Disorot!

Oktober 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In