• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

Kasus Rempang Berlarut sebab Pemerintah Abai, Tidak Dengarkan Aspirasi Rakyat.

Redaksi by Redaksi
September 13, 2023
in NASIONAL
0
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | medansumutpos.id

Terkait Ricuhnya kasus Rempang, timbul pertanyaan kenapa hal tersebut bisa berlarut..? Jawabannya adalah karena pemerintah itu tidak mendengarkan aspirasi warga. Mereka sibuk dan terlalu asyik masyuk menawarkan relokasi dengan janji janji akan diberikan lahan pengganti 500 M3, lalu dibangun rumah seluas 45 M3 dengan anggaran Rp120 juta. Sementara rumahnya belum ada juga. Dengan konsekwensinya bahwa masyarakat dalam waktu dekat harus keluar dan tinggal di rusun Pemko dan Otorita, dan ditanggung biaya hidupnya Rp1 juta lebih dalam sebulan.” ujar Syuzairi salah satu tokoh Akademisi dan seorang pemerhati bisnis di Batam.

MenarikDibaca

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Dokumen Syarat Cawapres Dinyatakan Tidak Sah

UKW SWI di Banjarmasin, Ketum SWI : Cetak Wartawan Profesional, LUKW Unitomo Ujian Standar Dewan Pers

“Makanya otomatis saja masyarakat menolak. Jadi solusi yang harus diambil adalah pemerintah tetap mempertahankan status kampung tua, tanpa menghambat proses investasi yang telah dijanjikan.” katanya lagi.

Apalagi luas lahan kampung tua itu hanya 1000 hektar saja, tidak cukup 10 persen dari total luas lahan di Rempang Galang yang mencapai 17.000 hektar lebih.

Kenapa tidak berpikir untuk menschedule ulang. Artinya carilah lahan kosong yang tidak menyasar kampung kampung tua itu

Atau solusi lainnya : lahan kampung tua yang sudah ada SK Walikotanya diukur dulu.

Kemudian harus ada kajian kalau lokasi kampung tua itu berdampak langsung terhadap kawasan industri maka diupayakan dipindahkan tidak jauh dari lokasi kawasan industri, sehingga masyarakatnya bisa hidup dari aktifitas diluar industri itu. Misal menyewakan rumah untuk kosan pekerja,

Sebab kawasan industri yang berdampak lingkungan kan wajib dipagari, tidak boleh di alam terbuka. Sementara kampung tua yang tidak terdampak diusahakan menjadi kampung wisata, kampung percontohan.

Konsep ini bersifat simulajadi, silahkan berinvestasi tetapi masyarakatnya tidak terpinggirkan. Terhadap objek kegiatan masyarakat seperti berkebun dan pantai, jika tidak terdampak maka menjadi mitra perusahaan, dimana perusahaan bisa menjadi bapak angkat

Mengapa perusahaan tetap memaksakan masyarakat keluar, karena mereka ingin melaksanakan konsep eco city itu secara total dan tidak mau melibatkan masyarakat. Ini kan konsepnya salah.

Contoh Batam saja, investor membangun kawasan industri tetap bertetangga dengan masyarakat, dan tidak menggeser kampung kampung lama. Misal, Tanjung Uma, Batu Besar,

“Dan mengapa 16 titik kampung tua itu harus direlokasi, kecuali perkampungan yang tidak padat penduduk bisalah direlokasi ke tempat lain. Tetapi perkampungan tua yang ada sebaiknya dipermanenkan dengan anggaran relokasi sehingga sesuai pula dengan konsep eco city yang mau dibuat PT MEG,” pungkas Syuzairi.

(Red)

Post Views: 389
Tags: menschedule ulangPT MEGRicuhnya kasus RempangsimulajadiSyuzairi
Previous Post

Prof.Dr.M.Syuzairi ; Rempang Ricuh, Pemerintah Lupa, Kampung Tua tak Masuk Kawasan Investasi PT MEG, Milik Taipan Tomy.

Next Post

Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Langsung Pelepasan Latnis dan Latja Angkatan 52.

Next Post
Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Langsung Pelepasan Latnis dan Latja Angkatan 52.

Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Langsung Pelepasan Latnis dan Latja Angkatan 52.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

Sah.! DRPD Setujui Percut Sei Tuan Dipecah, Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda

September 19, 2026
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

November 1, 2026
Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Oktober 31, 2026
November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Oktober 31, 2026
Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Oktober 30, 2026

Recent News

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

November 1, 2026
204
Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Oktober 31, 2026
863
November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

November Ini! Pemprov Sumut Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Oktober 31, 2026
215
Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Gugatan Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Oktober 30, 2026
206

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

Milad ke-6 FPI, DPD HILMI Sumut Gelar Donor Darah, 23 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan.

November 1, 2026
Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Pemkab Deli Serdang Gelontorkan Rp1,35 Miliar per Bulan untuk Tambahan Penghasilan 2.717 Guru dan Operator

Oktober 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In