Jakarta | medansumutpos.id
Kasus bentrok antara warga kampung tua di Rempang Galang dengan BP Batam, terjadi karena di SK Walikota Batam nomor 105 tahun 2004 kawasan kampung tua tidak termasuk dalam rencana lahan investasi PT Megah Elok Graha (MEG) milik taipan Tomy Winata.
Menurut mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMRAH Batam, Prof. Dr.M.Syuzairi, M.Si., SK 105 tahun 2004 dipakai sebagai pengganti skema keterbatasan pihak Otorita Batam dalam mengelola lahan di Rempang Galang.
Karena pada saat rencana investasi PT MEG di Rempang Galang pihak Otorita Batam belum memiliki kewenangan atas lahan disana, maka dipakailah SK Walikota Batam untuk mengatur posisi hukum kampung tua.
“Tetapi di dalam SK itu ditegaskan, bahwa kampung tua bersama fasilitas sosial dan umumnya tidak termasuk dalam bagian rencana investasi PT MEG. Oleh sebab itu, wajar jika mereka menolak dipaksa untuk relokasi,” ujar Syuzairi, yang juga mantan pejabat Pemko Batam melalui saluran telepon selulernya, Selasa (12/9/2023).
Tetapi sekarang pihak BP Batam memaksa masyarakat kampung tua untuk keluar dari kawasan eco city milik Taipan Tomy Winata, kata Syuzairi berarti sudah terjadi kesalahan besar.
Menurut Syuzairi, saat Otorita Batam didirikan di Batam masih menggunakan Keppres 41 tahun 1973 dengan kewenangan hak pengelolaan lahan yang ada di Batam saat ini.
Atas kebutuhan lahan yang lebih luas untuk pengembangan kawasan industri maka Pemerintah menerbitkan Keppres 28 tahun 1992 dengan memasukan kawasan Rempang Galang dan sekitarnya sebagai wilayah tambahan Otorita Batam.
Tetapi Keppres 28 tahun 1992 bukan mutatis dan mutandis seperti pengelolaan kawasan di daerah Batam, namun harus diatur dalam peraturan Menteri Agraria.
Atas kebutuhan itu, maka keluarlah Peraturan Menteri Agraria nomor 9/VIII tahun 1993 tentang kesediaan hak mengelola lahan di Rempang dan Galang kepada pihak otorita Batam, dengan syarat sesuai dengan Kepmendagri 77 yang merupakan turunan Keppres 41 tahun 1973 dimana tanah, tanaman wajib diganti rugi oleh pihak Otorita Batam.
Setelah itu baru diajukan kepada BPN untuk mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan. Setelah mendapatkan hak ini barulah Otorita Batam memiliki hak atas tanah Rempang Galang secara keseluruhan.
Tetapi sampai hari ini, pihak Otorita Batam masih belum memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan di Rempang Galang.
Yang baru keluar dari Kementerian Agraria adalah SK HPL Bersyarat untuk hanya beberapa ratus hektar lahan saja di Rempang Galang. Sebab kawasan hutan tidak boleh dikeluarkan HPL.
Jadi, dalam kaitan investasi di Rempang Galang saat ini seharusnya belum boleh ada kegiatan. Sebab MoU antara BP Batam dan PT MEG di Agraria beberapa waktu lalu baru bersifat kesepakatan belum bisa bersifat eksekusi. Namun harus dilakukan persyaratan clear and clean dulu terhadap lahan di Rempang Galang.
Nah, kaitannya pada saat PT MEG mengajukan ijin pembukaan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) di Kawasan Rempang Galang, Pemerintah Kota Batam menerbitkan SK 105 tahun 2004 tentang Fasus dan Fasos serta Kampung Tua, tidak termasuk dalam rencana lahan investasi MEG.
Artinya dia enclave, dikeluarkan. Itu yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk bertahan. Dan secara turun temurun masyarakat dilahirkan disana, otomatis dia menjadi bagian dari tempat lahirnya.
Belum lagi ada pesan pesan dari warisan orang tuanya, neneknya supaya kampungnya tetap dijaga. Biasanya orang Melayu, atau suku lain jika menerima amanah itu selalu menjaga amanah itu. Itulah dasarnya mereka bertahan. (HI/Red)














