MEDAN | medansumutpos.id
Komisi II DPRD Kota Medan menyoroti serius pelayanan RSU Wulan Windy menyusul dugaan keterlambatan penanganan pasien korban kecelakaan Kereta Api (KA). Pasien yang disebut tertabrak kereta sekitar pukul 03.00 WIB itu baru mendapat penanganan sekitar pukul 11.00 WIB.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Janses Simbolon, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (26/10/2026), mempertanyakan standar pelayanan rumah sakit yang dinilainya tidak semestinya membiarkan pasien darurat menunggu berjam-jam karena persoalan administrasi maupun pembiayaan.
“Harusnya langsung ditangani, itu nyawa manusia. Jangan karena administrasi atau pembiayaan penanganan menjadi lambat. Sekarang korban sudah meninggal dunia,” tegas Janses.
Ia mengungkapkan, dirinya bahkan telah memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta kepada pihak rumah sakit. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak mengubah prinsip bahwa pasien dalam kondisi darurat harus segera memperoleh pertolongan medis.
Janses juga membantah penjelasan Direktur RSU Wulan Windy, dr. Chairul Syah Putra, yang menyebut pemeriksaan awal telah dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta keluarga pasien sudah diberikan penjelasan mengenai pilihan menunggu dokter spesialis atau mengikuti antrean pelayanan.
“Saya menyaksikan langsung kondisi di lapangan, itu tidak ada,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan, Yasmine Ramadhana, mengingatkan perlunya pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan agar standar pelayanan dijalankan dan teguran diberikan apabila rumah sakit tidak melakukan perbaikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Persoalan administrasi, penjaminan, dan pembiayaan, menurutnya, dapat dikoordinasikan melalui petugas penanggung jawab (PIC) yang disiapkan Dinkes.
“Nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya. Itu merupakan kewajiban pihak rumah sakit untuk menomorsatukan pelayanan kesehatan demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Sorotan Komisi II DPRD Medan ini menjadi perhatian penting bagi evaluasi pelayanan fasilitas kesehatan.
DPRD menekankan bahwa pasien dalam kondisi darurat harus mendapatkan pertolongan medis tanpa terhambat persoalan administratif maupun pembiayaan. (A.Red)














