MEDAN | medansumutpos.id
71 Ribu Hektar Konsesi Harus di uji Dengan 5 Ukuram Keadilan Ekonomi.
Penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak otomatis menjamin terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai Hutan yang sebelumnya dikuasai korporasi hanya berpindah pengelolaan ke tangan pihak lain yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses terhadap kekuasaan.
Peringatan keras tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., kepada medansumutpos.id, Jum’at (6/11/2026) menanggapi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial AK.
Dalam esainya berjudul “Badai Prahara Penyadapan”, Saidin menegaskan, persoalan penguasaan hutan tidak boleh berhenti pada keberhasilan negara mengambil alih konsesi.
“Hutan yang kembali ke tangan negara belum tentu kembali ke tangan rakyat,” tulis Saidin.
Menurutnya, ukuran keberhasilan penertiban kawasan hutan bukan sekadar berapa luas lahan yang berhasil dikuasai negara, melainkan siapa yang nantinya memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut.
Melalui bukunya Keadilan Ekonomi: Menagih Amanat Konstitusi di Tengah Cengkeraman Oligarki, Saidin menawarkan lima ukuran penting untuk menguji apakah kebijakan penguasaan kembali kawasan hutan benar-benar menghadirkan keadilan ekonomi.
Lima Ukuran Keadilan Ekonomi
Pertama, koreksi terhadap ketimpangan pasar agar sumber daya ekonomi tidak terus terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Kedua, keberpihakan kepada kelompok masyarakat paling lemah yang selama ini sulit mendapatkan akses terhadap sumber daya produktif.
Ketiga, pemerataan kepemilikan sumber daya produktif sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir pemilik modal.
Keempat, memastikan proses pengambilan kebijakan terbebas dari dominasi oligarki dan kepentingan kelompok berkekuatan ekonomi.
Kelima, menghadirkan pertanggungjawaban negara yang dapat dituntut oleh masyarakat ketika kebijakan tidak memenuhi prinsip keadilan.
Kelima ukuran tersebut, menurut Saidin, menjadi penting ketika diterapkan terhadap sekitar 71.000 hektare konsesi yang dipersoalkan dan disebut dalam investigasi Bloomberg.
Persoalannya bukan hanya siapa yang kehilangan konsesi, tetapi juga siapa yang akan mengelola lahan tersebut, siapa yang menikmati hasilnya, serta apakah kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan benar-benar mengalami perbaikan.
“Jika konsesi hanya berpindah dari satu tangan yang kuat ke tangan kuat lainnya, kita baru mengganti pemilik institusi ekstraktif, belum mengakhirinya,” tulisnya.
Oligarki Berganti, Rakyat Tetap Terpinggirkan
Saidin juga menguraikan bahwa ketimpangan penguasaan sumber daya alam merupakan persoalan struktural yang memiliki akar panjang dalam sejarah Indonesia.
Mulai dari warisan kolonial, nasionalisasi, kapitalisme pembangunan pada era Orde Baru, hingga menguatnya oligarki pada masa Reformasi, pola penguasaan sumber daya dinilai terus memperlihatkan kecenderungan yang sama.
Kekayaan alam tetap berpotensi terkonsentrasi pada kelompok terbatas yang memiliki modal besar dan akses istimewa terhadap kekuasaan negara.
Ironisnya, pada saat sumber daya bernilai besar dikuasai kelompok kuat, pedagang kecil justru harus berjuang menghadapi rentenir dan pinjaman daring. Bahkan, tidak sedikit yang ditolak perbankan karena tidak memiliki agunan.
Bagi Saidin, kondisi tersebut merupakan gambaran nyata sistem ekonomi yang belum memberikan kesempatan setara kepada seluruh lapisan masyarakat.
Negara Harus Memberikan Jalan Keadilan bagi Rakyat
Lebih jauh, Saidin menilai kegagalan negara memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat bukan semata-mata persoalan kegagalan kebijakan, melainkan menyangkut kewajiban konstitusional negara.
Namun, ia menyoroti masih terbatasnya instrumen hukum yang dapat digunakan masyarakat untuk menuntut pemenuhan hak-hak tersebut.
Pengujian undang-undang hanya menjangkau norma hukum, gugatan warga negara belum memiliki landasan hukum acara yang jelas, sementara rekomendasi lembaga pengawas belum sepenuhnya memiliki daya ikat yang kuat.
Akibatnya, masyarakat yang kehilangan akses terhadap hutan dan sumber penghidupan di sekitar kawasan konsesi berpotensi tidak memiliki jalur hukum yang efektif untuk memperjuangkan haknya.
“Warga di sekitar konsesi yang kehilangan hutannya tidak punya pintu yang jelas untuk mengetuk,” tulisnya.
Pernyataan Saidin menjadi pengingat bahwa penertiban kawasan hutan harus menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam, bukan sekadar pergantian penguasaan aset.
Negara tidak cukup hanya mengambil kembali puluhan ribu hektare kawasan hutan. Negara juga harus memastikan masyarakat memperoleh akses, kesempatan mengelola, manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.
Sebab, amanat konstitusi bukan hanya menjadikan negara sebagai pemegang kendali atas kekayaan alam, tetapi memastikan kekayaan tersebut dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (A/Red)













