LUBUK PAKAM | medansumutpos.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan dukungan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Kelima regulasi tersebut mencakup penanggulangan bencana, Tuberkulosis (TBC), penataan desa dan kelurahan, Maghrib Mengaji, hingga Guru Sekolah Minggu.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, saat membacakan Pendapat Bupati terhadap penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Deli Serdang, Kamis (5/11/2026).
Lima Ranperda yang mendapat dukungan tersebut masing-masing tentang Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Maghrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.
Mewakili Bupati Deli Serdang, Lom Lom menegaskan, pembentukan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Ranperda Penanggulangan Bencana diperlukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan lebih terarah dan terpadu, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.
Sementara Ranperda Penanggulangan TBC diharapkan memperkuat upaya pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, serta penanganan penyakit tersebut secara berkelanjutan melalui keterlibatan lintas sektor.
“Penanggulangan bencana dan TBC membutuhkan komitmen serta keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat agar setiap upaya berjalan terencana, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan serta manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait penataan wilayah, Pemkab Deli Serdang menilai Ranperda Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan penting untuk menghadirkan pedoman yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme, dan pembagian kewenangan.
Regulasi tersebut juga harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan agar proses penataan wilayah berlangsung tertib serta memberikan kepastian hukum.
Perkuat Pendidikan Keagamaan dan Toleransi
Dua Ranperda lainnya, yakni Maghrib Mengaji dan Guru Sekolah Minggu, mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan pembinaan karakter dan kehidupan beragama generasi muda.
Ranperda Maghrib Mengaji diharapkan mendorong kebiasaan membaca dan memahami Al-Qur’an, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Pelaksanaannya melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, serta pemerintah daerah.
Sedangkan Ranperda Guru Sekolah Minggu diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi pembinaan, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan guru sekolah minggu yang berperan dalam mengenalkan ajaran agama Kristen serta menanamkan nilai moral, etika, dan budi pekerti kepada generasi muda.
Lom Lom menegaskan, pembinaan kehidupan beragama harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap keberagaman dan memberikan perhatian secara proporsional kepada seluruh umat beragama.
“Kita ingin generasi muda Deli Serdang tumbuh menjadi generasi yang beriman, berkarakter, memiliki toleransi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kebersamaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lom Lom berharap kelima Ranperda tersebut dapat dibahas dan disempurnakan bersama DPRD melalui mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sehingga ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, implementasinya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya.
(A.Red )














