JAKARTA | medansumutpos.id
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Diduga Sadap Nomor Presiden hingga Jurnalis
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang semestinya.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan jejak pencatatan elektronik atau log pada Oktober 2026.
Sasaran penyadapan yang disebut dalam keterangan penyidik tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap komunikasi sejumlah pihak, termasuk kepala negara dan insan pers.
Sepuluh Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang berinisial SU masih berstatus saksi berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Penyidik menyatakan perkara tersebut masih dikembangkan untuk mendalami rangkaian peristiwa, dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, serta peran masing-masing tersangka.
Kasus Jadi Ujian Penegakan Hukum
Perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian. Proses penyidikan perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti agar seluruh fakta dapat terungkap.
Publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyadapan yang diduga digunakan, pihak yang memerintahkan, serta pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terbukti terlibat.
Meski telah berstatus tersangka, para pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah; kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(A/Red)













