• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS HUKUM & KRIMINAL

Belum Ada Tersangka, Terlapor Sorimuda Baon, Yusrul Utul, dan Abdul Latif Balatif Dinilai Rendahkan Wibawa Hukum

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Sorimuda Alias Baon, Abdul Latif Balatif dan Yusrul Alias Utul, Terlapor yang hingga saat ini Penyidik Polrestabes Belum Menetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Pidana Pengroyokan Terhadap Korban Azhari secara bersama - sama, Jum'at malam (2/1/2026) lalu. foto.dok.ist.

Sorimuda Alias Baon, Abdul Latif Balatif dan Yusrul Alias Utul, Terlapor yang hingga saat ini Penyidik Polrestabes Belum Menetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Pidana Pengroyokan Terhadap Korban Azhari secara bersama - sama, Jum'at malam (2/1/2026) lalu. foto.dok.ist.

261
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | medansumutpos.id

Belum ditetapkannya para terlapor dalam kasus dugaan pengroyokan, pemukulan, provokasi ujaran kebencian, serta penghinaan terhadap insan pers yang terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menuai keprihatinan serius dan sorotan tajam publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merendahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

MenarikDibaca

Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapoldasu Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter dan Pengusaha Mikro

Jaksa Agung “Nyelonong” ke Kejari Deliserdang, Ada Apa di Balik Senyap Kasus Korupsi?

Tersangka Kasus Korupsi IS di Pindah dari Rutan Tanjung Gusta ke Nusakambangan, Hak Istimewanya Dicabut.

Sorimuda Alias Baon, Abdul Latif Balatif dan Yusrul Alias Utul, Terlapor yang hingga saat ini Penyidik Polrestabes Belum Menetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Pidana Pengroyokan Terhadap Korban Azhari secara bersama – sama, Jum’at malam (2/1/2026) lalu. foto.dok.ist.

Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Januari 2026.

Adapun para terlapor yang dilaporkan kepada pihak kepolisian masing-masing adalah Yusrul alias Utul, terlapor dugaan pengroyokan dan pemukulan; Sorimuda alias Baon, terlapor dugaan provokasi, ujaran kebencian, ancaman kekerasan di depan umum; serta Abdul Latif Balatif, yang diduga turut terlibat dalam rangkaian penyerangan kehormatan terhadap Azhari, insan pers sekaligus Ketua Umum BP FORMI, Pimpinan medansumutpos.id, dan Ketua OKK Organisasi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumut.

Hingga kini, meskipun laporan polisi telah teregister secara resmi dan berjalan proses pemanggilan terhadap Pelapor dan saksi saksi oleh Penyidik Polrestabes Medan, sesuai  keterangan dari korban, Azhari yang telah disampaikan kepada  penyidik, para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, sebab unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Ucapan Provokatif Dinilai Berbahaya

Sorotan utama publik tertuju pada pernyataan Sorimuda alias Baon yang diucapkan secara terbuka di depan umum, yakni:

“Inilah orang penjual masjid, halal darahnya.”

Pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengandung unsur hasutan, ujaran kebencian, serta ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang.

Ucapan itu juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Diduga Langgar KUHP Baru dan UU ITE

Berdasarkan kajian hukum, perbuatan para terlapor diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terhadap Sorimuda alias Baon.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:

-Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan

-Pasal 469 KUHP Baru tentang penganiayaan secara bersama-sama

-Pasal 433 KUHP Baru tentang penghinaan atau pencemaran nama baik

-Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah

-Pasal 188 KUHP Baru tentang penghasutan

-Pasal 468 KUHP Baru tentang ancaman kekerasan

Apabila pernyataan tersebut direkam, disiarkan, atau disebarluaskan melalui media elektronik maupun media sosial, maka memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, 

di antaranya:

-Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan

-Pasal 29 UU ITE, tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi

-Pasal 45 ayat (2) dan (4) UU ITE, tentang ancaman pidana penjara dan/atau denda

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan PPBMI

Desakan tegas datang dari Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPP PPBMI), S. Marpaung, SH, yang meminta Kapolrestabes Medan segera bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan.

Sugianto Marpaung, SH, Ketua OKK DPP Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia ( PPBMI )

“Ucapan seperti ‘halal darahnya’ bukan sekadar penghinaan, melainkan sudah mengarah pada hasutan berbahaya yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan ragu. Negara wajib hadir melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi dan ancaman,” tegas S. Marpaung, SH.

Ia menilai, lambannya penetapan tersangka dalam perkara yang unsur pidananya telah terang benderang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan semakin merendahkan wibawa hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Harapan Publik

Publik berharap Kapolrestabes Medan dapat bertindak profesional, tegas, dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penetapan tersangka terhadap para terlapor.

(Tim/Red)

 

Post Views: 355
Tags: Desakan PPBMIDiduga Langgar KUHP Baru dan UU ITEHarapan PublikPenegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisianUcapan Provokatif Dinilai Berbahaya
Previous Post

Merajut Keikhlasan di Tengah Duka Aceh Tamiang, H. Rakhmadsyah Ajak Warga Tabah dan Yakin Janji Allah

Next Post

Benny Sihotang–Dame Duma Gelar “Open House” Tahun Baru 2026, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat.

Next Post
Benny Sihotang–Dame Duma Gelar “Open House” Tahun Baru 2026, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat.

Benny Sihotang–Dame Duma Gelar "Open House" Tahun Baru 2026, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan

Januari 14, 2026
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Berdirinya Koperasi Merah Putih Terkendala Lahan, Dame Duma: Komisi IV Dorong Optimalisasi Aset Milik Pemko Medan.

Januari 22, 2026
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Mei 5, 2026
SMPN 2 Binjai Langkat Disorot, Kerusakan Kelas Tak Kunjung Diperbaiki Meski Ada Alokasi Dana BOS 20%

SMPN 2 Binjai Langkat Disorot, Kerusakan Kelas Tak Kunjung Diperbaiki Meski Ada Alokasi Dana BOS 20%

Mei 5, 2026
Tinjau TPI Paluh Manan, Bupati Ajak Warga Ubah Lahan Tidur Jadi Kolam Produktif dan Pemkab Bantu.

Tinjau TPI Paluh Manan, Bupati Ajak Warga Ubah Lahan Tidur Jadi Kolam Produktif dan Pemkab Bantu.

Mei 3, 2026
Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapoldasu Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter dan Pengusaha Mikro

Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapoldasu Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter dan Pengusaha Mikro

Mei 3, 2026

Recent News

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Mei 5, 2026
184
SMPN 2 Binjai Langkat Disorot, Kerusakan Kelas Tak Kunjung Diperbaiki Meski Ada Alokasi Dana BOS 20%

SMPN 2 Binjai Langkat Disorot, Kerusakan Kelas Tak Kunjung Diperbaiki Meski Ada Alokasi Dana BOS 20%

Mei 5, 2026
236
Tinjau TPI Paluh Manan, Bupati Ajak Warga Ubah Lahan Tidur Jadi Kolam Produktif dan Pemkab Bantu.

Tinjau TPI Paluh Manan, Bupati Ajak Warga Ubah Lahan Tidur Jadi Kolam Produktif dan Pemkab Bantu.

Mei 3, 2026
188
Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapoldasu Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter dan Pengusaha Mikro

Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapoldasu Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter dan Pengusaha Mikro

Mei 3, 2026
206

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • Gunungsitoli
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Mei 5, 2026
SMPN 2 Binjai Langkat Disorot, Kerusakan Kelas Tak Kunjung Diperbaiki Meski Ada Alokasi Dana BOS 20%

SMPN 2 Binjai Langkat Disorot, Kerusakan Kelas Tak Kunjung Diperbaiki Meski Ada Alokasi Dana BOS 20%

Mei 5, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In