MEDAN | medansumutpos.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait penertiban dan optimalisasi aset daerah, Senin (26/5/2026). Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyoroti serius potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga bersumber dari pengelolaan aset yang tidak maksimal.
Rapat yang berlangsung di ruang komisi DPRD Medan itu membahas inventarisasi aset milik pemerintah kota, mulai dari tanah, bangunan, hingga aset strategis lainnya yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap kas daerah.
Ketua Pansus menyampaikan bahwa masih banyak aset Pemko Medan yang belum memiliki kejelasan status hukum, bahkan ada yang diduga dikuasai pihak ketiga tanpa kontribusi signifikan terhadap daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dan membuka celah praktik penyimpangan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut potensi kebocoran yang bisa merugikan keuangan daerah. Kita mendorong agar seluruh aset didata ulang dan ditertibkan secara menyeluruh,” tegasnya dalam rapat.
Sejumlah anggota dewan juga menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan aset. Mereka meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam menyampaikan data serta progres pengelolaan aset.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya digitalisasi data aset guna meminimalisir manipulasi dan mempermudah pengawasan. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan seluruh aset dapat dipantau secara real time dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Pemko Medan mengakui masih adanya sejumlah kendala, termasuk persoalan legalitas dan sengketa lahan yang belum terselesaikan. Namun, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan mempercepat proses penertiban.
Pansus DPRD Medan memastikan akan terus melakukan pendalaman dan pemanggilan pihak-pihak terkait guna mengurai persoalan aset secara komprehensif. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran serta mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. ( A.Red)














