Stabat | medansumutpos.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, Rabu (28/1/2026).
Pencanangan ini menjadi tonggak penting komitmen Kejari Langkat dalam mendukung reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan berlangsung khidmat melalui apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, S.H., M.H., di halaman kantor Kejari Langkat, Stabat. Seluruh pejabat struktural turut hadir, mulai dari para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag), hingga seluruh pegawai dan jaksa Kejari Langkat.
Pembangunan Zona Integritas ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Sebagai simbol dimulainya pembangunan ZI, Kejari Langkat melakukan:
Penyematan selempang Duta Pelayanan,
Penyematan selempang Agen Perubahan,
Penyematan selempang Duta Sosial Media,
serta pemberian pin kepada pegawai dan jaksa yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan menjadi motor penggerak perubahan budaya kerja menuju institusi kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.
“Duta Pelayanan, Agen Perubahan, dan Duta Sosial Media harus menjadi teladan. Mereka harus memberi pelayanan hukum yang transparan, jujur, cepat, ramah, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tegas Kajari Langkat, Asbach dalam amanatnya.

Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh pejabat utama Kejari Langkat, dipimpin langsung oleh Kajari Langkat bersama:
Kasubag Pembinaan Okta Fiada Ginting, S.H., M.H,
Kasi Intelijen Ika Lius Nardo, S.H., M.H,
Kasi Tipidum Yoyok Adi Syahputra, S.H., M.H,
Kasi Tipidsus Rizki Ramadhani, S.H,
Kasi Datun Maulita Sari, S.H., M.H,
Kasi BB dan BR Sahbana Pilihanta Surbakti, S.H., M.H,
beserta seluruh jajaran pegawai dan staf.
Penandatanganan Fakta Integritas ini menjadi bukti kesungguhan Kejari Langkat untuk menjalankan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kejari Langkat juga menegaskan akan terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat secara adil, bijaksana, dan bersih.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi demi mewujudkan lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya rakyat.
(HD Sinulingga)














