Jakarta | medansumutpos.id
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah bahwa Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin termasuk bagian dari circle Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution alias Bobby Nasution bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Karena itu, kata pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gunyur Rahayu, keterangan Rektor USU Muryanto diperlukan untuk mendalami kasus yang melibatkan Topan Ginting, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan. “Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin malam, 25 Agustus 2025.
Asep mengatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan terhadap sang Rektor Universitas Sumatera Utara itu untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan jalan dan proyek lainnya di Sumut. Namun demikian, belum diketahui pasti kapan KPK akan memeriksa Muryanto.
Sebelumnya, Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto pada Jumat, 15 Agustus 2025.
“Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Rektor USU itu. Alasannya, hingga saat ini para penyidik belum menerima permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Muryanto Amin. “Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada kemarin Jumat. Lembaga antirasuah turut memanggil 12 orang lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa bersama Muryanto, yaitu Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.
Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan; PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PT Deli Tunas Adimulia; PNS Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri; Wiraswasta, Deddy Rangkuti; Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution; serta Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.
KPK Sebut Rektor USU Bagian dari Sirkel Bobby Nasution dan Topan Ginting
Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK. Ia akan dimintai keterangan terkait dengan kasus proyek jalan Dinas PUPR Sumut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah bahwa Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin termasuk bagian dari circle Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution alias Bobby Nasution bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Karena itu, kata pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gunyur Rahayu, keterangan Rektor USU Muryanto diperlukan untuk mendalami kasus yang melibatkan Topan Ginting, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan. “Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin malam, 25 Agustus 2025.
Asep mengatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan terhadap sang Rektor Universitas Sumatera Utara itu untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan jalan dan proyek lainnya di Sumut. Namun demikian, belum diketahui pasti kapan KPK akan memeriksa Muryanto.
Forum Penyelamat USU Desak Rektor Muryanto Amin Hadiri Panggilan KPK
Sebelumnya, Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto pada Jumat, 15 Agustus 2025.
“Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Rektor USU itu. Alasannya, hingga saat ini para penyidik belum menerima permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Muryanto Amin. “Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara pada kemarin Jumat. Lembaga antirasuah turut memanggil 12 orang lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa bersama Muryanto, yaitu Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni; Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan; PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PT Deli Tunas Adimulia; PNS Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri; Wiraswasta, Deddy Rangkuti; Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution; serta Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang. (Kompas/Red)













