Medan | medansumutpos.id
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, kembali mengguncang kesadaran publik. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (4/7/2026), Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyampaikan sikap resmi yang tidak hanya menyoroti individu, tetapi juga mengkritisi akar persoalan yang lebih dalam.
Ketua Umum PB MABMI, Prof. Dr. Ok Saidin, SH, M.Hum, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Syah Afandin, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian PB MABMI.
Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai OTT pada 2 Juli 2026 menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi di Indonesia.
“Peristiwa ini bukan berdiri sendiri. Ini adalah fenomena sistemik yang terus berulang sejak era reformasi,” tegas Ok Saidin dalam pernyataannya.
Menurutnya, maraknya praktik suap, gratifikasi proyek infrastruktur, hingga jual beli jabatan tidak bisa dilepaskan dari kelemahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan saat ini.
Model demokrasi “one man one vote” dalam pemilihan kepala daerah dinilai membuka ruang besar bagi praktik politik uang yang berujung pada korupsi saat pejabat terpilih berupaya “mengembalikan modal politiknya”.
“Ketika biaya politik tinggi, maka jabatan publik berpotensi disalahgunakan untuk menutup biaya tersebut. Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal sistem yang perlu dibenahi secara serius,” lanjutnya.
PB MABMI juga menyinggung hasil kajian akademis yang menunjukkan bahwa praktik gratifikasi dan korupsi di kalangan kepala daerah bukanlah hal baru, bahkan cenderung meluas. Namun, tidak semua pelaku tersentuh hukum, sehingga memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Meski demikian, PB MABMI menegaskan bahwa sebagai negara hukum, proses penegakan hukum harus tetap dihormati dan dijalankan secara objektif.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak saling menghujat atau mengaitkan dengan sentimen masa lalu yang justru memperkeruh keadaan,” imbau pernyataan tersebut.
Dalam pesan moralnya, Ketua PB MABMI mengutip nilai-nilai Al-Qur’an, yang mengingatkan agar tidak saling merendahkan satu sama lain, karena bisa jadi yang dianggap buruk justru lebih baik di hadapan Tuhan.
“janganlah satu kelompok mengolok-olok atau bemburuk-burukkan kelompok lain dan janganlah para Wanita mengolok-olok atau bemburuk-burukkan Wanita lain, karena boleh jadi orang yang kamu olok-olok itu itu jauh lebih baik dari kamu (Qur’an Surat Al Hujurat 11).
Di akhir pernyataannya, PB MABMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi bersama, sekaligus mendoakan agar Syah Afandin dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.
Kasus ini sekali lagi menjadi alarm keras bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem politik, hukum, dan budaya yang melingkupinya. Jika tidak, maka OTT demi OTT hanya akan menjadi siklus tanpa akhir dalam perjalanan bangsa. ( Red 01)














