Medan | medansumutpos.id Pemerintah Indonesia akan resmi memberlakukan kebijakan baru yang memperbolehkan umat Islam menunaikan ibadah Umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi baru ini menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah kini bisa dilakukan dengan tiga cara: melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.
Kebijakan tersebut disambut gembira oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Banyak jemaah merasa terbantu dan senang, karena kini mereka dapat mengatur keberangkatan secara mandiri dengan biaya yang jauh lebih hemat dibandingkan melalui travel.
“Sekarang lebih mudah dan murah. Kami bisa memilih tiket pesawat sendiri, hotel sesuai kemampuan, dan mengatur waktu sesuai kebutuhan,” ujar Rahman warga Medan yang berencana berangkat umrah mandiri pada awal 2026.
Berdasarkan data dari beberapa sumber, biaya umrah mandiri dapat dilakukan dengan kisaran Rp 15–20 juta, sementara jika melalui biro perjalanan resmi, biaya umrah rata-rata mencapai Rp 25–35 juta.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menyesuaikan dengan perubahan aturan dari Arab Saudi, yang kini membuka lebih luas kesempatan bagi jemaah untuk mengurus sendiri visa dan akomodasi secara digital.
Meski begitu, pemerintah tetap mengingatkan bahwa umrah mandiri memiliki risiko tersendiri, seperti kesalahan pemesanan hotel, visa, dan transportasi. Karena itu, Kementerian Agama berencana menyiapkan aturan turunan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah mandiri.
Secara umum, langkah pemerintah ini dinilai sebagai angin segar bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang ingin beribadah dengan biaya lebih terjangkau namun tetap dalam koridor resmi. ( Red )














