Medan | medansumutpos.id
Tiga tahun berlalu sejak dibacok secara sadis pada 2022, Usop Suripto (49), pedagang mie asal Jalan Pukat Banting I, kembali datang ke Bidpropam Polda Sumut, Rabu (19/11/2025). Ia mengadu karena laporan kasus penganiayaan dan dugaan pelanggaran ITE yang menimpanya tak kunjung tuntas, bahkan satu tersangka masih berstatus buron.

“Kami hadir memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sehari sebelumnya dihubungi oleh Akreditor Subbidwabprof, Aiptu David Renov Sirait. Ini terkait pengaduan yang pernah kami buat tahun 2024 lalu,” ujar kuasa hukum Usop, Marudut H. Gultom, didampingi tim LBH Laskar Prabowo 08 Sumut: Farasian F. Marbun, SH, Daniel S. Sihotang, SH, dan P.J.J. Tambunan, SE., SH., MH.
Laporan Tiga Tahun ‘Mendem’, Penyidik Berganti-ganti.
Marudut menyebut, lambannya penanganan laporan kliennya di Satreskrim Polrestabes Medan benar-benar mengecewakan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan, yang dibuat pada 11 November 2022, sudah memasuki tahun ketiga tanpa kejelasan.
“Penyidik dan penyidik pembantu sudah berganti-ganti. Padahal kasusnya jelas: klien kami dianiaya dengan samurai, pisau, bahkan ada pelaku yang menunjukkan benda mirip pistol. Videonya berseliweran dan viral di media sosial,” beber Marudut.
Tak berhenti di situ, keluarga pelaku juga disebut membuat unggahan yang mencemarkan nama baik Usop dan memutarbalikkan fakta, sehingga korban yang justru sekarat akibat luka bacok malah dicitrakan sebagai pelaku.
Satu Tersangka Masih DPO Dua Tahun Lebih
Yang semakin menyesakkan, satu tersangka bernama Vinson masih berstatus DPO berdasarkan DPO/18/III/2023/Ditreskrimum, dan hingga kini tak kunjung ditangkap.
“Sudah dua tahun lebih DPO, tapi belum ada kepastian hukum. Maka kami juga mengadu ke Divpropam Mabes Polri melalui Surat SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN,” kata Marudut.
Namun hingga kini, pihaknya belum menerima panggilan lanjutan baik dari Bidpropam Polda Sumut maupun Divpropam Polri.
Diduga Ada Kejanggalan: Tersangka Bebas Keluar-Masuk Kantor Polisi
Marudut bahkan mengungkap dugaan kejanggalan.
Menurutnya, tersangka yang kini DPO itu sempat beberapa kali terlihat keluar masuk kantor Ditreskrimum Polda Sumut meski status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara dua tersangka lain ditahan, yang satu ini justru tidak. Saat ditanya, penyidik dan penyidik pembantu tidak memberi jawaban jelas. Itu sebabnya kami menduga ada perlakuan khusus, atau bahkan potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Harapan Kepada Kapolresta Baru
Kendati demikian, Marudut tetap menyampaikan harapan besar terhadap jajaran pimpinan saat ini, mulai dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., hingga Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba.
“Pimpinan saat ini adalah sosok yang presisi dan berkompeten. Kami percaya mereka mampu memberikan kepastian hukum bagi klien kami, korban pembacokan sadis ini,” tutup Marudut. ( Tim/Red )













