MEDAN | medansumutpos.id
Ketua Umum Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), Azhari, mengapresiasi dan dukung langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, yang disebut turut menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Azhari, penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting bagi Polri untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuasaan.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Kapolri. Penegakan hukum harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan,” tegas Azhari.
Ia mengingatkan, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan, didukung alat bukti yang sah, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Publik menunggu proses hukum yang tuntas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.
PEMBENAHAN POLRI JANGAN SETENGAH HATI
Azhari menegaskan, pembenahan internal Polri tidak boleh berhenti pada slogan atau keberhasilan menangani satu perkara yang menyita perhatian publik. Konsistensi dan keberanian menindak dugaan pelanggaran secara objektif menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Kalau ingin membenahi institusi Polri, lakukan secara menyeluruh. Jangan tebang pilih dan jangan biarkan perkara besar kehilangan kejelasan. Semua harus diproses berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum,” tandasnya.
Menurutnya, kepercayaan publik tumbuh ketika setiap laporan ditangani secara serius, dugaan pelanggaran diperiksa tanpa intervensi, dan keputusan hukum tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
SUKET GIBRAN DAN KASUS KM 50, HARUS ADA KEJELASAN HUKUM
Azhari juga meminta agar persoalan surat keterangan (Suket) terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi polemik publik mendapat penjelasan berdasarkan fakta dan kewenangan lembaga terkait.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum dan menjadi kewenangan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional, tanpa tekanan politik maupun perlakuan istimewa.
“Persoalan Suket Gibran harus dijelaskan berdasarkan fakta dan hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat, tindak lanjuti secara objektif. Jangan memberikan keistimewaan kepada siapa pun, tetapi jangan pula menghakimi sebelum pembuktian selesai,” katanya.
Selain itu, Azhari menyoroti kasus KM 50 yang masih menjadi perhatian sebagian masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga berwenang, dapat memberikan kejelasan mengenai aspek-aspek yang secara hukum masih dapat ditindaklanjuti.
“Jangan hanya berani menangani satu perkara. Kasus-kasus besar yang menyangkut rasa keadilan masyarakat, termasuk KM 50, harus juga mendapat kejelasan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bergerak cepat dalam satu perkara, tetapi terkesan berjalan di tempat dalam perkara lainnya,” tegasnya
Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
BP FORMI DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU
Azhari menegaskan, BP FORMI mendukung penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Namun, dukungan itu bukan berarti memberikan cek kosong kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap tindakan aparat harus dapat diuji berdasarkan hukum dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kapolri Suyudi Ario Seto. Namun, konsistensi tetap harus dijaga. Rakyat tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi bukti bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang,” ujarnya.
Azhari berharap momentum tersebut menjadi awal pembenahan yang lebih menyeluruh di tubuh Polri, sekaligus mendorong penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.
Bagi BP FORMI, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kualitas pembuktian, keadilan proses, penghormatan terhadap hak setiap pihak, serta konsistensi hukum tanpa pandang bulu.
(TIM/RED)













