• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
  • HOME
  • NEWS
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • DAERAH
  • TEKNOLOGI
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • VIDIO
No Result
View All Result
Medan Sumut Pos
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTA MEDAN
  • SUMUT
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • POLITIK & PARLEMEN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM & KHAZANAH
  • SPORT
  • VIDIO
Home NEWS NASIONAL

“Mahfud MD & Jimly Kompak: Kasus Roy Suryo Cs Belum Layak Disidang, Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Didahulukan”

Redaksi by Redaksi
November 11, 2025
in NASIONAL
0
280
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | medansumutpos.id
Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak lain, kembali menjadi sorotan nasional.
Dua tokoh hukum terkemuka Indonesia, Prof. Mahfud MD dan Prof.Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa kasus tersebut tidak semestinya langsung diproses ke ranah pidana, apalagi sampai tahap persidangan, sebelum ada pembuktian hukum yang sah mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Mahfud MD: “Hakim, bukan polisi, yang berwenang buktikan keaslian ijazah”

MenarikDibaca

H.Rakhmadsyah, SH : Jangan Tunggu Korban Semakin Bertambah ! Segera Tetapkan Status Bencana Nasional!”

HUT ke-9 Medan Sumut Pos, ke-3 Medan Sumut Pos Tv Channel & medansumutpos id H.Rakhmadsyah : Tetap di Garis Terdepan Menyuarakan Kebenaran

Medan Sumut Pos Akan Rayakan HUT ke-9 dan 3 Tahun Platform Digital, Digelar Diskusi Publik, Bazar Amal dan Donor Darah.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dengan tegas menyatakan bahwa kasus Roy Suryo cs tidak bisa disidangkan karena unsur pokok perkara yaitu keaslian ijazah Presiden Jokowi, belum pernah diuji di pengadilan.

“Kasus ini tidak bisa diputus tanpa pembuktian keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu. Yang berwenang menyatakan asli atau palsu itu pengadilan, bukan polisi,” ujar Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, awal November 2025.

Mahfud menilai langkah penegak hukum yang lebih dulu memproses laporan pencemaran nama baik sebelum pokok perkara terbukti, berpotensi menabrak prinsip due process of law.

“Harus dibalik. Buktikan dulu ijazahnya asli atau palsu. Kalau sudah terbukti asli, baru bisa ditentukan apakah pernyataan pihak lain termasuk pencemaran nama baik atau tidak,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan agar Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan, cukup memberikan konfirmasi administratif bahwa ijazah tersebut diterbitkan oleh universitas, tanpa perlu ikut terseret dalam perdebatan publik yang bernuansa politik.

Jimly Asshiddiqie: “Kasus ini harusnya dibawa ke PTUN, bukan ke pidana”

Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pandangan senada.
Menurutnya, persoalan ijazah bukan perkara pidana, melainkan masalah administratif dan transparansi dokumen publik yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa pemidanaan.

“Masyarakat hanya butuh kejelasan dan transparansi, bukan pemidanaan. Persoalan seperti ini sebaiknya dibawa ke PTUN atau pengadilan tata usaha negara, bukan ke kepolisian,” ujar Jimly di Jakarta (9/11/2025).

Jimly juga menilai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka terlalu terburu-buru.

“Jangan setiap kontroversi publik langsung dijadikan perkara pidana. Ini tidak sehat untuk demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Latar Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi di media sosial.
Pada 30 April 2025, Presiden Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Beberapa minggu kemudian, penyidik menetapkan Roy Suryo bersama sejumlah aktivis lainnya sebagai tersangka.
Namun, pihak Roy Suryo menilai penetapan tersebut “janggal” dan “tidak memenuhi unsur pidana” karena substansi utama kasus keaslian ijazah belum terbukti secara hukum.

Analisis Hukum

Pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Ahmad Fadhil Lubis, menyebut pandangan Mahfud dan Jimly selaras dengan prinsip hukum acara pidana.

“Kalau unsur utama belum dibuktikan, maka delik ikutannya seperti pencemaran nama baik belum bisa ditegakkan. Kalau dipaksakan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya kepada medansumutpos.id

Ia menambahkan, seharusnya aparat hukum lebih berhati-hati dalam kasus yang menyangkut figur publik dan isu politik sensitif seperti ini.

Kondisi Terkini

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sementara, kubu Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum, namun menuntut transparansi pembuktian ijazah Jokowi di pengadilan terlebih dahulu.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia apakah dapat menegakkan keadilan dengan berpegang pada prinsip hukum yang benar, atau justru terseret arus politik kekuasaan.
Seperti kata Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, “Jangan balik logika hukum. Buktikan dulu ijazahnya, baru adili pernyataannya.”. (Tim/ Red )

Post Views: 437
Tags: dugaan pencemaran nama baikJimly Asshiddiqie: “Mahfud MDmantan presiden Joko WidodoRoy Suryo
Previous Post

Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Kriminalisasi Ustaz dan Keluarganya

Next Post

Deli Serdang Kembali Harumkan Sumut! Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Tekan Angka Stunting 2024

Next Post
Deli Serdang Kembali Harumkan Sumut! Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Tekan Angka Stunting 2024

Deli Serdang Kembali Harumkan Sumut! Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Tekan Angka Stunting 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

Poldasu Bergerak Cepat, dan Berhasil Menangkap TerDuga Penista Agama dan Ujaran Kebencian

November 26, 2023
Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Pelaksanaan MTQ ke 58 di Kec.Medan Kota, Tercederai, Busana Koboi dan Tarian Dancer Tampil pada Pembukaan

Februari 12, 2025
Kabar Gembira…! PTPN-I Regional I Telah Membuka Kesempatan Luas, Buat Warga Yang Memiliki Lahan Eks HGU, Secara Sah dan Legal.

Kabar Gembira…! PTPN-I Regional I Telah Membuka Kesempatan Luas, Buat Warga Yang Memiliki Lahan Eks HGU, Secara Sah dan Legal.

April 3, 2024
Acara pelantikan GRIB JAYA Kota Medan ricuh , dugaan diserang dari kelompok” GEMOT “

Acara pelantikan GRIB JAYA Kota Medan ricuh , dugaan diserang dari kelompok” GEMOT “

Oktober 13, 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Peduli Sesama, Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Wilayah Banjir Polres Langkat

Peduli Sesama, Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Wilayah Banjir Polres Langkat

Desember 9, 2025
Konser Amal Galang Bergerak! Rp11,3 Juta Donasi Warga Diserahkan untuk Korban Banjir Deli Serdang

Konser Amal Galang Bergerak! Rp11,3 Juta Donasi Warga Diserahkan untuk Korban Banjir Deli Serdang

Desember 9, 2025
FPI Sumut dan HILMI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

FPI Sumut dan HILMI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

Desember 8, 2025
H.Rakhmadsyah, SH : Jangan Tunggu Korban Semakin Bertambah ! Segera Tetapkan Status Bencana Nasional!”

H.Rakhmadsyah, SH : Jangan Tunggu Korban Semakin Bertambah ! Segera Tetapkan Status Bencana Nasional!”

Desember 8, 2025

Recent News

Peduli Sesama, Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Wilayah Banjir Polres Langkat

Peduli Sesama, Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Wilayah Banjir Polres Langkat

Desember 9, 2025
188
Konser Amal Galang Bergerak! Rp11,3 Juta Donasi Warga Diserahkan untuk Korban Banjir Deli Serdang

Konser Amal Galang Bergerak! Rp11,3 Juta Donasi Warga Diserahkan untuk Korban Banjir Deli Serdang

Desember 9, 2025
187
FPI Sumut dan HILMI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

FPI Sumut dan HILMI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

Desember 8, 2025
204
H.Rakhmadsyah, SH : Jangan Tunggu Korban Semakin Bertambah ! Segera Tetapkan Status Bencana Nasional!”

H.Rakhmadsyah, SH : Jangan Tunggu Korban Semakin Bertambah ! Segera Tetapkan Status Bencana Nasional!”

Desember 8, 2025
252

Alamat redaksi

Jlalan Pendidikan, Pasar.XII, Desa Bandar Kllipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

Browse by Category

  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • APPS
  • Batu Bara
  • Binjai
  • DAERAH
  • Deli Serdang
  • E-SPORT
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • GADGET
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Humbang Hasundutan
  • INTERNASIONAL
  • Kabupaten Samosir
  • Karo
  • KESEHATAN
  • KOTA MEDAN
  • KULINER
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Langkat
  • LIFESTYLE
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • MOVIE
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Nias
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nias Utara
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Pakpak Bharat
  • PARIWISATA
  • POLITIK & PARLEMEN
  • RAGAM & KHAZANAH
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • SPORT
  • Startup
  • SUMUT
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TEKNOLOGI

Recent News

Peduli Sesama, Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Wilayah Banjir Polres Langkat

Peduli Sesama, Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Wilayah Banjir Polres Langkat

Desember 9, 2025
Konser Amal Galang Bergerak! Rp11,3 Juta Donasi Warga Diserahkan untuk Korban Banjir Deli Serdang

Konser Amal Galang Bergerak! Rp11,3 Juta Donasi Warga Diserahkan untuk Korban Banjir Deli Serdang

Desember 9, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL/ IKLAN
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • POLITIK & PARLEMEN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
  • DAERAH
    • KOTA MEDAN
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Kabupaten Samosir
    • Karo
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Mandailing Natal
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Bharat
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjungbalai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
  • ENTERTAINMENT
    • E-SPORT
    • MOVIE
    • MUSIK
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • PARIWISATA
  • TEKNOLOGI
    • Startup
    • APPS
    • GADGET
  • VIDIO
  • Login

Hak Cipta Medansumutpos.com © 2023 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In