Medan | medansumutpos.id
Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak lain, kembali menjadi sorotan nasional.
Dua tokoh hukum terkemuka Indonesia, Prof. Mahfud MD dan Prof.Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa kasus tersebut tidak semestinya langsung diproses ke ranah pidana, apalagi sampai tahap persidangan, sebelum ada pembuktian hukum yang sah mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Mahfud MD: “Hakim, bukan polisi, yang berwenang buktikan keaslian ijazah”
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dengan tegas menyatakan bahwa kasus Roy Suryo cs tidak bisa disidangkan karena unsur pokok perkara yaitu keaslian ijazah Presiden Jokowi, belum pernah diuji di pengadilan.
“Kasus ini tidak bisa diputus tanpa pembuktian keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu. Yang berwenang menyatakan asli atau palsu itu pengadilan, bukan polisi,” ujar Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, awal November 2025.
Mahfud menilai langkah penegak hukum yang lebih dulu memproses laporan pencemaran nama baik sebelum pokok perkara terbukti, berpotensi menabrak prinsip due process of law.
“Harus dibalik. Buktikan dulu ijazahnya asli atau palsu. Kalau sudah terbukti asli, baru bisa ditentukan apakah pernyataan pihak lain termasuk pencemaran nama baik atau tidak,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan agar Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan, cukup memberikan konfirmasi administratif bahwa ijazah tersebut diterbitkan oleh universitas, tanpa perlu ikut terseret dalam perdebatan publik yang bernuansa politik.
Jimly Asshiddiqie: “Kasus ini harusnya dibawa ke PTUN, bukan ke pidana”
Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pandangan senada.
Menurutnya, persoalan ijazah bukan perkara pidana, melainkan masalah administratif dan transparansi dokumen publik yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa pemidanaan.
“Masyarakat hanya butuh kejelasan dan transparansi, bukan pemidanaan. Persoalan seperti ini sebaiknya dibawa ke PTUN atau pengadilan tata usaha negara, bukan ke kepolisian,” ujar Jimly di Jakarta (9/11/2025).
Jimly juga menilai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka terlalu terburu-buru.
“Jangan setiap kontroversi publik langsung dijadikan perkara pidana. Ini tidak sehat untuk demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Latar Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi di media sosial.
Pada 30 April 2025, Presiden Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Beberapa minggu kemudian, penyidik menetapkan Roy Suryo bersama sejumlah aktivis lainnya sebagai tersangka.
Namun, pihak Roy Suryo menilai penetapan tersebut “janggal” dan “tidak memenuhi unsur pidana” karena substansi utama kasus keaslian ijazah belum terbukti secara hukum.
Analisis Hukum
Pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Ahmad Fadhil Lubis, menyebut pandangan Mahfud dan Jimly selaras dengan prinsip hukum acara pidana.
“Kalau unsur utama belum dibuktikan, maka delik ikutannya seperti pencemaran nama baik belum bisa ditegakkan. Kalau dipaksakan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya kepada medansumutpos.id
Ia menambahkan, seharusnya aparat hukum lebih berhati-hati dalam kasus yang menyangkut figur publik dan isu politik sensitif seperti ini.
Kondisi Terkini
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sementara, kubu Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum, namun menuntut transparansi pembuktian ijazah Jokowi di pengadilan terlebih dahulu.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia apakah dapat menegakkan keadilan dengan berpegang pada prinsip hukum yang benar, atau justru terseret arus politik kekuasaan.
Seperti kata Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, “Jangan balik logika hukum. Buktikan dulu ijazahnya, baru adili pernyataannya.”. (Tim/ Red )














